Berdasarkan data dari KPNas, sebanyak 200 orang pemulung di TPA Burangkeng bergantung hidup pada limbah medis bahkan jumlah itu belum termasuk dengan pekerja pengangkut sampah. Hal ini membuktikan bahwa usaha pemerintah dalam pengelolaan limbah Covid-19 belum terlaksana secara maksimal karena masih banyaknya limbah Covid-19 yang beredar di berbagai TPA.
Langkah yang tepat dalam mengelola limbah Covid-19 adalah dengan mengumpulkan berbagai limbah mulai dari masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dan limbah Covid-19 lainnya. Lalu, limbah tersebut dikemas menggunakan wadah tertutup yang kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengelolaan limbah B3. Hal ini patut dilakukan sebagaimana yang telah tercantum dalam surat edaran pengelolaan limbah B3 untuk penanganan Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun metode pemusnahan limbah medis menggunakan metode landfill, tetapi pada penerapannya metode ini dinilai tidak ramah lingkungan dengan mengakibatkan adanya emisi yang tidak baik bagi kesehatan dan lingkungan alam sekitarnya, diharapkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk membuat kebijakan dengan memperhatikan adanya dampak kesehatan bagi manusia serta lingkungannya.
Baca juga:
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Berkelanjutan
- Relevansi Penetapan Pajak Karbon Terhadap Pencemaran Udara di Indonesia
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
- Penghapusan Strict Liability untuk Menjerat Penjahat Lingkungan Itu Berbahaya
- Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
- Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan
- Lingkungan Hidup dalam Pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja
- Permasalahan Sampah dan Upaya Penanganannya oleh Pemerintah Daerah Bali