Inovasi teknologi memainkan peran membangun daya saing nasional. Inovasi ini merupakan suatu elemen yang sangat penting dalam percepatan pembangunan ekonomi. Negara secara corporation berkonsentrasi dalam memperkuat daya saing global dengan kemampuan pengembangan teknologi tinggi.
Hadirnya perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dipisahkan atas kemampuan inovasi dan daya cipta manusia. Inovasi merupakan buah hasil proses pemikiran, penelitian, dan pengembangan suatu karya yang menghasilkan produk kekayaan intelektual. Dalam hal ini inovasi membuat produk teknologi yang mencoba menjawab permasalahan efektifitas dan efisiensi aktivitas industri.
Dalam ilmu hukum dan hak kekayaan intelektual, teknologi merupakan hasil dari produk kekayaan intelektual yang terklasifikasi sebagai paten. Teknologi dimulai dengan bagaimana penelitian dan pengembangan (research and development) yang ditransformasikan menjadi sebuah prototype product, yang merupakan invensi berupa produk atau proses dibidang teknologi.
Sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas penemuan inovasi teknologi tersebut, secara normatif penciptaan inovasi teknologi dapat dilindungi melalui hak paten. Perlindungan hak paten diberikan tidak hanya memberikan legacy terhadap penciptaan produk teknologi tersebut. Melainkan dapat memberikan manfaat menjadi produk yang siap untuk dikomersialisasikan. Implikasi terhadap pemberian hak paten sebagaimana karakteristik dari hak kekayaan intelektual juga memberikan manfaat terhadap hak moral dan hak ekonomi.
Dewasa ini, penggunaan teknologi layaknya buah simalakama, menempatkan posisi sulit antara penggunaan dan dampak yang diperoleh. Pada satu sisi, hadirnya teknologi memberikan manfaat terhadap efektifitas dan efisiensi aktivitas industri. Hal ini berpengaruh terhadap kemajuan laju produksi dan ekonomi.
Pada sisi lain, tidak sedikit penggunaan teknologi justru memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup. Penggunaan teknologi seringkali mengakibatkan pada pemanasan global, penipisan ozon, polusi air ataupun udara. Permasalahan inilah yang kemudian mendorong hadirnya konsep pembangunan berkelanjutan di forum-forum internasional.
Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan bagian dari masalah global yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Masalah global berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat baik di negara maju maupun negara berkembang.
Pemanasan global menjadi pembahasan serius dalam pembangunan keberlanjutan. Pembahasan dilakukan karena keadaan perubahan iklim terhadap penurunan kualitas lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas industri dan pengaruh penggunaan teknologi yang tidak ramah lingkungan.
Kerusakan lingkungan akibat penggunaan teknologi sudah seharusnya menjadi perhatian. Perhatian tersebut berkaitan dengan bagaimana memitigasi proses penciptaan, dan pemberian perlindungan terhadap penciptaan inovasi dan produk teknologi yang ramah lingkungan. Penciptaan ini tidak hanya mementingkan aspek industri tetapi juga keberlanjutan pembangunan baik dari segi sosial masyarakat maupun aspek perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Posisi hak kekayaan intelektual sebagai hak khusus dapat memberikan perlindungan terhadap sebuah penciptaan inovasi dan produk teknologi. Perlindungan tersebut dapat memiliki peran dalam menyeleksi dan mengatur bagaimana klasifikasi ketentuan produk teknologi yang dapat memperoleh hak hukum bagi inventor. Dengan demikian, peran hukum dapat mengarahkan dan mengatur penciptaan teknologi yang dapat berorientasi terhadap lingkungan hidup yang berkelanjutan.
World Intellectual Property Organization (WIPO) telah memberikan laporan mengenai tantangan global yang berkaitan dengan inovasi dan difusi hijau. Tantangan ini menempatkan peran kekayaan intelektual sebagai faktor pendorong penciptaan kekayaan intelektual hijau atau disebut dengan Green Intellectual Property.
Kekayaan Intelektual Hijau merupakan konsep penciptaan inovasi produk kekayaan intelektual yang berorientasi terhadap lingkungan hidup berkelanjutan. Orientasi tersebut dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.
Perwujudan pengelolaan kekayaan intelektual hijau menjadi sumber daya strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Upaya ini dapat dioptimalkan melalui penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU ini berkaitan dengan tugas dan wewenang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengkoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Sejauh ini, hak kekayaan intelektual di Indonesia belum diatur secara eksplisit khususnya mengenai prinsip dan pengelolaan hak kekayaan intelektual yang serius berorientasi penciptakan karya, inovasi, dan produk teknologi kearah pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan. Diperlukan pembentukan pengaturan yang strategis untuk memitigasi dan mengadaptasi perubahan lingkungan.
Strategi pembentukan model pengaturan yang dilakukan dapat terbagi atas dua hal. Pertama, strategi yang fokus untuk mendorong pengembangan inovasi dan teknologi hijau. Kedua, strategi yang fokus pada penangkalan sebagai mitigasi atas perkembangan penciptaan produk teknologi yang tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, fungsi hukum secara reguleren untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan sebagai bentuk rekayasa sosial (law as a tool as social engineering) dapat bekerja secara baik.
Sudah seharusnya UU mengenai kekayaan intelektual dapat merangsang inovasi dan penciptaan produk teknologi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 7 TRIPs, perlindungan dan penegakan hukum hak kekayaan intelektual bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, dan penyebaran teknologi, serta diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban para inventor atas keterdampakan invensi teknologi yang dibuatnya.