By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    7 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    Posted Safa Nabila Lasabuda 1 bulan ago
    Updated 2023/10/19 at 1:10 PM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan kasus antara seorang vlogger bernama Farida Nurhan yang melakukan tindakan doxing terhadap food vlogger dengan username Codeblu. Berawal dari review jujur serta tajam yang dilontarkan oleh Codeblu di restoran Nyak Kopsah, Farida Nurhan menegur Codeblu hingga berujung menyebarkan informasi tentang sosok dibalik akun Codeblu. 

    Selain itu, ramai beredar di Twitter tentang kasus tindakan doxing yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R kepada seorang wanita berinisial D yang berawal dari kejadian salah transfer saldo GoPay. D bersikeras bahwa dia tidak menggunakan GoPay dan justru malah mengata-ngatai R karena menduga bahwa R telah melakukan penipuan. Tidak terima atas respons dari wanita tersebut, R pun balik menyerang D dengan menyebarkan informasi pribadi D melalui akun Twitter hingga memancing hujatan yang dialamatkan kepada D oleh warganet. 

    Lalu, apa yang dimaksud dengan doxing? Bagaimana hukum mengatur tindakan doxing?

    Pada intinya, doxing merupakan tindakan untuk menyebarkan informasi pribadi seperti nama, alamat, dan lain-lain kepada seseorang atau kelompok. Kata doxing sendiri adalah akronim dari dropping documents. Dapat dikatakan bahwa doxing merupakan penyebaran informasi pribadi tanpa izin dari pemilik data yang bersangkutan.  

    Maksud dan tujuan dari tindakan doxing ini bisa bermacam-macam serta tidak jauh dari pengancaman, penghinaan, pelecehan, pemaksaan, pembungkaman, hingga penguntitan. Pada mulanya, tindakan doxing ini didefinisikan sebagai tindakan hacker dalam mengumpulkan data pribadi milik seseorang. Namun seiring berjalannya waktu, doxing menjadi tindakan yang merupakan ancaman kejahatan terbaru di dunia maya. 

    Secara garis besar, tindakan doxing terbagi menjadi tiga jenis yaitu:

    1. Deanonymizing, yakni tindakan membuka identitas akun seseorang yang awalnya bersifat anonim atau yang memang disembunyikan identitas aslinya. Jenis doxing seperti ini biasanya tidak memiliki motif kejahatan.
    2. Targeting, yakni tindakan doxing yang memiliki target untuk dibongkar informasi pribadinya sehingga dapat ditemukan atau dihubungi. Tindakan doxing yang satu ini dapat membahayakan korbannya karena berpotensi diteror atau bahkan diancam
    3. Delegitimizing, yakni tindakan doxing dengan tujuan menjatuhkan kredibilitas atau reputasi dari korban. Biasanya tindakan doxing ini dilakukan kepada orang yang menyimpan rahasia tertentu yang dapat merugikan diri sendiri atau orang di sekitarnya apabila tersebar

    Tindakan doxing adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mengungkapkan informasi pribadi milik seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat secara hukum. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 ditegaskan bahwa kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang berhubungan dengan data pribadi seseorang harus memperoleh persetujuan dari orang yang bersangkutan.

    123Next Page

    You Might Also Like

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    TAGGED: Hukum Pidana, Hukum Teknologi
    Safa Nabila Lasabuda Oktober 19, 2023
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Next Article Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    3 minggu ago
    Knowledge

    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia

    3 minggu ago
    Outlook

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    4 minggu ago
    Outlook

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    1 bulan ago
    Outlook

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    1 bulan ago
    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?