By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali
Spotlights

Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali

Deva Ayu 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 8:16 PM
Share
SHARE

Pulau Bali menjadi destinasi wisata terpopuler di Indonesia. Bahkan, kepopulerannya terkenal hingga seluruh negara di dunia. Wisatawan yang berkunjung ke Bali biasanya menikmati berbagai macam daya tarik wisata seperti pantai, gunung, dan mall. Sektor Pariwisata menjadi penyumbang terbesar anggaran daerah di Bali. Banyak pihak yang diuntungkan dari kegitan wisata mulai dari pemandu wisata, pemilik penginapan, sampai pedagang asongan.

Selain berperan terhadap perekonomian masyarakat Bali, pariwisata tanpa membawa dampak negatif, seperti banyaknya barang buangan. Barang buangan tersebut dapat berupa sampah organik dan non-organik. Bagi sebagian orang, sampah merupakan barang sepele sehingga seringkali dibuang begitu saja. Sampah-sampah tersebut pada akhirnya berakibat pada pencemaran lingkungan setempat.

Sampah Menjadi Masalah Baru

Bisa dibayangkan saat kita sedang berlibur ke Bali. Saat berenang di pantainya, ternyata penuh dengan sampah plastik. Seperti kantong plastik, styrofoam, hingga popok bayi. Belakangan ini, sampah di Bali menjadi permasalahan baru dan bisa menjadi lebih serius. Dibutuhkan peran masyarakat untuk mengatasinya.

Hal ini dibuktikan dengan peningkatan jumlah sampah setiap tahunnya. Pada tahun 2015, timbulan sampah di Bali adalah 10.266.50 meter kubik. Pada tahun 2016, terdapat peningkatan  menjadi 12.892 meter kubik. Pada tahun 2017, timbulan sampah di Bali 13.351 meter kubik per harinya. Keadaan ini menjadi ancaman serius di Pulau Dewata atau Pulau Surga tersebut. Jika tidak ada penanganan dengan baik, bisa jadi julukan tersebut berganti dengan Pulau Sampah.

Permasalahan ini ditanggapi serius oleh I Wayan Koster, Gubernur Bali. Seusai pelantikannya, Ia menerbitkan peraturan baru yakni Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Peraturan ini bisa dianggap tepat. Regulasi menjadi usaha mengurangi permasalahan sampah.

Pulau Bali Berbenah

Dalam praktiknya, Pergub Bali tentang PSP tidak menyediakan plastik sekali pakai di seluruh mini market. PSP diganti dengan kantong belanja yang dapat digunakan untuk berkali-kali. Praktik ini diatur di dalam Pasal 6 ayat (4). Pasal tersebut mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menyediakan produk pengganti plastik sekali pakai.

Selain mengatur plastik pada mini market, peraturan ini juga mengatur sinergi masyarakat. Pasal 13 menjelasknan bahwa semua unsur masyarakat, tidak terkecuali masyarakat adat yang hendak melaksanakan persembahyangan ke Pura. Sebelum diterbitkannya peraturan ini, masyarakat biasanya membawa alat persembahyangan seperti canang sari menggunakan plastik sekali pakai.

Kini, setelah diterbitkannya peraturan tersebut, masyarakat dilarang membawa plastik ke dalam pura. Pasal 2 ayat (1) menentukan tujuan diterapkannya kebijakan tersebut untuk menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup. Praktik ini, dalam kearifan lokal Bali, dikenal Tri Hita Karana. Memang, masyarakat Bali sangat menjaga hubungan dengan tuhan, manusia, dan lingkungannya. Karenanya, masyarakat Bali dapat dengan mudah beradaptasi dengan peraturan tersebut. Praktik penanganan PSP menjadi lebih mudah juga disebabkan masyarakat Bali dikenal berpegang teguh pada kearifan lokal.

Pergub Bali ikut menggerakkan keseluruhan elemen yang ada di Bali. Seperti yang dipaparkan dalam Pasal 11 ayat (1), yakni perangkat daerah, unit pelakasanaan teknis daerah, instansi pemerintah lainnya, badan usaha milik daerah, badan layanan umum daerah, lembaga swasta, lembaga keagamaan, lembaga sosial, desa adat/desa pakraman.

Bahkan, hingga masyarakat dan perorangan dilarang menggunakan plastik sekali pakai dalam kegitan sehari-hari atau kegiatan sosial. Hal tersebut membuktikan bahwa pergub ini sangat tidak pandang bulu terhadap keseluruhan elemen masyarakat. Tentu, menjadi pengingat bahwa sampah adalah barang hasil dari keseluruhan aktivitas masyarakat mulai dari makan, minum, bersekolah hingga bekerja. Akan menjadi bencana bila sampah tidak dikelola dengan baik dan disepelekan.

Efektivitas Peraturan Gubernur Bali tentang PSP

Gubernur Bali tentunya memiliki pertimbangan kedepan mengenai pengesahan pergub ini. Pertimbangan kedepan tersebut berangkat dari kekhawatiran Pulau Bali yang indah akan berjuluk pulau sampah. Pergub ini sangat efektif diterapkan. Tentunya, seluruh elemen masyarakat akan tergerak jika pemerintahnya menggerakkan. Terlebih lagi, usaha ini dilakukan dengan menggerakkan masyarakat melalui aspek hukum. Ini turut mendorong masyarakat akan berfikir dua kali apabila melanggar peraturan tersebut.

Pasal 22 menjelaskan sanksi atas pelannggaran peraturan ini. Pelanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi administraif. Walaupun sanksi yang diberikan terbatas administratif, masyarakat Bali tampak tidak menyepelekannya. Ketaatan terhadap peraturan didukung oleh sikap menjujung tinggi harmonisasi, seperti yang dipaparkan dalam kearifan lokal di atas. Sejak peraturan tersebut diterapkan, Pulau Bali yang dahulu seluruh kegiatan wisatanya atau kegiatan manusianya menghasilakan sampah plastik, volume sampah semakin dapat ditekan.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.


Baca juga:

  • Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
  • Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
  • Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
  • Penghapusan Strict Liability untuk Menjerat Penjahat Lingkungan Itu Berbahaya
  • Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
  • Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan
  • Lingkungan Hidup dalam Pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja
  • Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali
  • Desa Lakardowo ‘Wisata Limbah B3’ di Indonesia: Terabaikannya Hak Lingkungan Hidup

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Lingkungan
Deva Ayu Februari 28, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Deva Ayu
Follow:
Saya Deva Ayu Martha anak kedua dari 3 bersaudara. Lahir pada 3 Desember 1999 Asal daerah Banyuwangi dan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jember
Previous Article Kode Etik Penegak Hukum Semakin Penting, Kenapa?
Next Article Ramai Berita Persekusi Muslim di India: Ternyata India Punya Masa Lalu Ini
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?