By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan
Spotlights

Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan

Kristianus Jimy Pratama 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 8:16 PM
Share
SHARE

Indonesia menjadi salah satu negara penghasil sumber daya alam yang beraneka ragam. Keanekaragaman kekayaan alam tersebut mencakup bahan pertambangan, seperti hasil pertambangan minyak bumi, batubara hingga hasil mineral. Hasil pertambangan dihasilkan melalui sebuah usaha pertambangan pada sebuah wilayah pertambangan.

Berdasarkan Pasal 1 angka (29) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan definisi wilayah pertambangan yaitu wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Usaha Pertambangan sebagai salah satu bentuk kegiatan usaha dalam pendiriannya harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) disebutkan harus memenuhi berbagai persyaratan. Salah satunya adlaah harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Selain terhadap persyaratan-persyaratan terkait, apabila telah dijalankan usaha pertambangan pada wilayah pertambangan terdapat sebuah permasalahan yang muncul. Wilayah pertambangan seringkali didirikan bukan pada sebuah tempat yang steril tanpa kehidupan makhluk hidup yang bersinggungan dalam kegiatan industri. Sehingga, di dalam UU PPLH dikenal terminologis Wilayah Ekoregion sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7. Wilayah Ekoregion merujuk kepada wilayah daratan maupun wilayah perairan yang berhubungan dengan kehidupan biota maupun bioma.

Kegiatan industri yang seringkali bersinggungan dengan Kawasan Ekoregion adalah kegiatan pertambangan lepas pantai. Apabila UU PPLH telah memberikan hak gugat lingkungan hidup oleh aktivis lingkungan namun perlu sebuah pemikiran yang visioner bahwa kedaulatan lingkungan hidup harus menjadi dasar dari UU PPLH di masa mendatang. Kedaulatan lingkungan hidup mencakup berbagai aspek lingkungan hidup yaitu manusia dan ekosistem pendukungnya termasuk biota dan bioma dalam ekosistem perairan.

Karenanya, perlu penegasan bahwa Wilayah Ekoregion bukan termasuk wilayah pertambangan karena hal tersebut tidak mencerminkan pelaksanaan Pasal 2 huruf (h) UU PPLH yaitu asas ekoregion yang menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat dan kearifan lokal.

Apabila Wilayah Pertambangan mencakup pula Wilayah Ekoregion akan mengakibatkan pemberdayaan secara berkelanjutan terhadap lingkungan hidup tidak akan tercapai. Sebuah kontradiksi dan ironi ketika hendak mencapai nilai ekonomis untuk kemakmuran rakyat harus mengorbankan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari rakyat itu sendiri yang menjadi bagian dari ekosistem secara menyeluruh.


kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.


 

Baca juga:

  • Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
  • Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
  • Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
  • Penghapusan Strict Liability untuk Menjerat Penjahat Lingkungan Itu Berbahaya
  • Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
  • Gagasan Sterilisasi Wilayah Ekoregion dari Cakupan Wilayah Pertambangan
  • Lingkungan Hidup dalam Pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja
  • Sampah dan Upaya Penanganannya: Belajar dari Bali
  • Desa Lakardowo ‘Wisata Limbah B3’ di Indonesia: Terabaikannya Hak Lingkungan Hidup

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan
Kristianus Jimy Pratama November 11, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Kristianus Jimy Pratama
Peneliti aktif Social Science and Humanities Research Association
Previous Article Legal Essay Competition Criminal Law Student Association (CLSA) Fakultas Hukum Universitas Jember
Next Article Haruskah Masker Jadi Gaya Hidup Saat Pandemi COVID-19?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?