By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
    Outlook

    Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?

    Posted Teofilus Dendro Laksmanajati 3 tahun ago
    Updated 2022/02/22 at 8:16 PM
    Share
    9 Min Read
    SHARE

    Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk Undang Undang berkarakteristik Omnibus Law.  Artinya, Undang Undang ini mengatur berbagai substansi baik yang saling berkaitan ataupun tidak berkaitan guna melakukan penyederhanaan di berbagai UU yang sedang berlaku menjadi satu kesatuan yang lebih sederhana (Anggono, 2020). Dalam pembentukannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berbagai pihak menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap UU ini. Maria Farida Indrati selaku guru besar ilmu perundang-undangan Fakutas Hukum Universitas Indonesia dan Hakim Periode 2008-2018 memberikan pandangan bahwa peraturan perundang –undangan harus dibentuk berdasarkan azas perundang-undangan yang patut dan juga berlandaskan filosofis, yuridis, serta sosiologis (Kompas, 2020).

    Salah satu perhatian ialah Pasal 93 pada UU Cipta Kerja mengenai hilangnya gugatan admninistratif yang sebelumnya tercantum pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Banyaknya UU yang sebagian besar pasalnya dicabut atau dipindahkan menyebabkan materi yang dimuat menjadi hilang dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang tetap. Akibatnya, masyarakat yang merasa dirugikan atas pencemaran atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan atas izin eksploitasi lingkungan yang diberikan pemerintah tidak lagi dapat menggugat melaui Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Hal ini sangat kontradiktif apabila ditilik melalui hak konstitusi yang telah dijamin oleh negara pada Pasal 28H Ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Pernyataan yang selaras juga pernah disampaikan oleh Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Hindun Mulaika yang mempermasalahkan proses perizinan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat (Katadata.co.id, 2020).

    Fungsi Partisipasi Publik Atas Lingkungan

    UU PPLH dalam penjelasan umum menyebutkan bahwa lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Lebih dari itu, pengelolaan atas lingkungan hidup haruslah dapat memberikan kemanfaatan ekonomi sosial dan budaya dengan melakukan prinsip kehati hatian,demokrasi lingkungan, serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan local dan lingkungan. Namun, dengan dihapusnya gugatan administratif telah menciderai penguatan demokrasi lingkungan yang dilakukan melalui akses akses partisipasi, dan akses keadilan, serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Gappa, 2013).

    Demi menjaga dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan, diperlukan suatu partisipasi publik dalam mengawal setiap perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Selama ini, izin lingkungan atau izin usaha membuka ruang partisipasi kepada masyarakat untuk dapat menggugat ke PTUN ketika menemukan suatu izin yang diterbitkan melanggar peraturan yang terakomodasi pada Pasal 93 UU PPLH. (Hukumonline, 2020).

    Pasal ini memberi wewenang kepada setiap orang untuk dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) apabila terdapat badan atau pejabat TUN menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; izin lingkungan kegiatan yang wajib UKL-UPL namun tidak dilengkapinya dokumen tersebut; serta izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan. Dalam hal ini, tata cara untuk mengajukan suatu gugatan terhadap KTUN mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (Sunarya Raharja, 2014). Semenjak berlakunya UU Cipta Kerja, pasal ini dihapus tanpa adanya ketentuan pengganti.

    Akomodasi partisipasi publik dalam pengawasan izin lingkungan terhadap Pemerintah seakan-akan sengaja dihilangkan sejak disahkannya UU Cipta Kerja. Pasal 93 yang mengatur hak untuk menggugat badan atau pejabat TUN sebelumnya hadir pada UU PPLH, namun tidak ada pada UU Cipta Kerja. Isi pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Pasal 93 tidak lagi menghadirkan partisipasi publik dapat menggugat secara administratif. Implikasi dari dihapusnya pasal ini tentunya akan menghilangkan hak masyarakat yang sebelumnya dapat menggugat Pemerintah, dalam hal ini badan atau pejabat TUN, ketika menerbitkan izin lingkungan yang tidak sesuai ketentuan, menjadi hilang. Maka, dampak dihapuskannya pasal ini juga akan berdampak pada makin kuatnya posisi pihak, baik orang maupun korporasi, untuk mengabaikan ketentuan izin lingkungan, serta Pemerintah sebagai pembuat kebijakan tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan

    Akibat Hukum

    Pemerintah seakan menganggap dirinya memiliki kuasa penuh atas pemberian izin terhadap perusahaan yang ingin mengekploitasi  lingkungan hingga lupa memperhatikan aspek non-hukum serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan akhir perizinan. Akibatnya produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pada akhirnya berkarakter negatif dan tidak sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 UUPLH yang menjamin pengelolaan lingkungan hidup mencapai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta peningkatan perekonomian nasional yang bergantung pada hasil-hasil alam tidak akan pernah terjadi.

    Tak heran apabila kesejahteraan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat nyatanya hanya dinikmati oleh segelintir orang. Bentuk konkritnya telah terlihat atas perubahan hutan hijau yang kini menjadi ladang perkebunan sawit milik korporasi, pencemaran tumpahan minyak di Balikpapan,pencemaran Lingkungan di Desa Lakardowo,Kab Mojokerto yang hingga saat ini tidak menemukan penyelesaian secara win-win solution.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Lingkungan
    Teofilus Dendro Laksmanajati Desember 23, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Inilah Alasan Kenapa Korupsi Menjadi Penghambat Perkembangan dan Kemajuan Indonesia
    Next Article Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?