Ada beberapa kasus yang pernah terjadi di negeri ini, yang secara langsung mengusik rasa keadilan di negeri ini. Contohnya, seorang nenek yang mencuri Tiga Buah Kakao, dihukum satu bulan. Terbaru kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan sang kekasih terancam hukuman seumur hidup.
Kasus ini seolah menjadi cermin betapa penegakan hukum di Tanah Air masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bebas berkeliaran, mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui.
Hal ini menggambarkan bahwa seakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kondisi ini yang membuat tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
Seperti yang kita ketahui penerapan hukum di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Bahkan Menteri Politik Hukum dan HAM pada pernyataannya menyebut bahwa Kondisi hukum di Indonesia kacau balau.
Hal senada diungkapkan oleh wakilnya yang juga merupakan Profesor Hukum Universitas Gajah Mada Prof. Dr. Eddy Hiariej, ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia.
Jika kita masih ingat kasus jaksa pinangki. Seorang Jaksa yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan kita dalam menegakan hukum pun masih bisa di Tuhan oleh uang. Memang tidak semua, tapi hal ini cukup memberi gambaran bahwa mentalitas penegak hukum kita masih lemah, sekaligus secara gamblang memperlihatkan realita kehidupan hukum di negeri ini masih berantakan. Lalu jika sudah seperti ini siapa yang harus kita percaya???
Ada sebuah lembaga survei ternama melakukan survei tentang kepercayaan publik terhadap hukum saat ini. Hasilnya mencengangkan. Setidaknya ada 56 persen responden menyatakan tak puas dengan penegakan hukum di Indonesia. Ada 4 faktor yang membuat kemerosotan kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia:
• Pertama, rendahnya kepercayaan publik bahwa aparat hukum akan bertindak adil.