By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    7 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia
    Lomba Esai 2021

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    Posted alviando permana 3 tahun ago
    Updated 2021/02/26 at 12:34 AM
    Share
    9 Min Read
    SHARE

    Indonesia merupakan negara dengan berbagai kemajemukan suku, bangsa, dan agama yang menyatukan diri dalam satu kesatuan. Kemajemukan bangsa merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Istilah Hukum Adat pertama kali dikemukakan oleh Prof. C. Snouck Hurgronje yang ditugaskan untuk mengetahui dan mencari kelemahan rakyat Aceh. Adanya hukum adat yang sangat kuat mengatur masyarakat membuat masyarakat Aceh bersatu dan sulit untuk dikalahkan. Keberadaan hukum adat dianggap sangat mengganggu karena bertentangan dengan kepentingan kolonial Belanda sehingga harus dihapuskan dan diganti dengan hukum Belanda.

    Namun, usaha penghapusan selalu mengalami kegagalan. Sangatlah tidak mungkin negeri dengan penuh kemajemukan yang dipenuhi nilai-nilai komunalisme dan kekeluargaan disatukan oleh sebuah sistem hukum penjajah yang syarat dengan nilai individualisme dan kapitalisme. Pertentangan demi pertentangan dikeluarkan oleh berbagai pihak termasuk oleh pihak Belanda sendiri. Salah satu tokoh Belanda yang sangat menentang kebijakan penghapusan hukum adat adalah Van Vollenhoven.

    Van Vollenhoven berpendapat secara nalar hukum sangat bergantung kepada kebudayaannya. Kebudayaan masyarakat hukum adat di Indonesia berbeda dengan kebudayaan bangsa Eropa sehingga tidak bisa untuk dipaksa diterapkan. Kegagalan demi kegagalan pemerintah Belanda dalam menerapkan unifikasi sistem hukum Belanda di Indonesia pada saat itu menjadi bukti hukum adat haruslah tetap dijaga eksistensinya.

    Lantas, bagaimanakah keadaannya sekarang, apakah negara pada saat ini tidak berkaca pada sejarah masa lalu bahwa masyarakat hukum adat tidak seharusnya disingkirkan melainkan harus dilindungi dan diakui ?

    Keberadaan masyarakat hukum adat pada saat ini terancam keberadaannya dengan maraknya konflik agraria dan konflik kepentingan akibat regulasi yang ada sangat bertentangan dengan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat adat amanat konstitusi. Padahal, berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 negara harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pasca reformasi, amanat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pada konstitusi pada saat ini hanya dijadikan sebagai angin lalu. Maraknya kriminalisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak menyebabkan keberadaan masyarakat hukum adat menjadi semakin tersingkir. Berdasarkan catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selama tahun 2019 dari Januari hingga Desember banyak masyarakat hukum adat yang dikriminalisasi. Mayoritas dari mereka dituduh melakukan kebakaran hutan yang melanggar Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UUU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

    123Next Page

    You Might Also Like

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    alviando permana Februari 26, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by alviando permana
    Follow:
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
    Previous Article Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?
    Next Article Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lomba Esai 2021

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    3 tahun ago

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Kriminalisasi Kerumunan di Masa Pandemi

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?