By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kehidupan Hukum di Indonesia
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Kehidupan Hukum di Indonesia
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum di Indonesia

Mohammad Faddly Argahari 1 tahun ago
Updated 2021/02/13 at 8:09 AM
Share
SHARE

Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terpadat di dunia. Berdasar hasil rilis Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, Indonesia mempunyai jumlah populasi sebanyak 270.20 juta jiwa,yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke empat dengan populasi paling banyak di dunia. Dengan makin banyak nya jumlah manusia, maka tingkat gesekan antar individu pun semakin meningkat. Dengan kata lain, jumlah permasalahan pun semakin meningkat.

Untuk itu dibuat lah suatu peraturan yang bersifat mengikat, agar masing masing dari setiap individu itu pun mempunyai batasan batasan dalam berbuat suatu hal. Dengan tujuan tiada lain adalah untuk melindungi individu itu sendiri. Hal itu lah yang dinamakan dengan HUKUM.

Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi hukum. Seperti yang sudah tertulis pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

Namun pertanyaannya adalah apakah penegakan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

Mungkin pernah kita mendengar kasus novel Baswedan. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota Polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu.

Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan

Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas equality be for the law (persamaan hak dihadapan hukum).

Hal itu merupakan salah satu contoh tidak tercapainya cita-cita hukum di Indonesia. Seakan orang yang berusaha keras menegakan kebenaran laksana seorang yang memegang bara api.

Baru-baru ini ada bahkan sekelas Menteri Sosial pun memumut “Jatah Preman” dari sembako yang sepatut nya diberikan secara tulus kepada orang yang hidupnya kurang beruntung. Lalu jika bukan disebut jahat, apalagi hal yang bisa menggambarkan kenyataan pahit seperti ini. Mungkin tidak ada lagi kata-kata yang bisa menggambarkan lagi hal semacam itu.

Ada beberapa kasus yang pernah terjadi di negeri ini, yang secara langsung mengusik rasa keadilan di negeri ini. Contohnya, seorang nenek yang mencuri Tiga Buah Kakao, dihukum satu bulan. Terbaru kasus pelajar yang membunuh pelaku begal untuk menyelamatkan sang kekasih terancam hukuman seumur hidup.

Kasus ini seolah menjadi cermin betapa penegakan hukum di Tanah Air masih tebang pilih. Ketika koruptor yang merampok uang rakyat masih bebas berkeliaran, mereka yang lemah secara ekonomi dan status sosial begitu mudahnya diseret ke meja hijau bahkan dibui.

Hal ini menggambarkan bahwa seakan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kondisi ini yang membuat tergerusnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah

Seperti yang kita ketahui penerapan hukum di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Bahkan Menteri Politik Hukum dan HAM pada pernyataannya menyebut bahwa Kondisi hukum di Indonesia kacau balau.

Hal senada diungkapkan oleh wakilnya yang juga merupakan Profesor Hukum Universitas Gajah Mada Prof. Dr. Eddy Hiariej, ada empat faktor yang harus dimiliki untuk menegakan hukum yaitu Undang-Undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana hukum serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut, keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia.

Jika kita masih ingat kasus jaksa pinangki. Seorang Jaksa yang seharusnya menjadi harapan dan tumpuan kita dalam menegakan hukum pun masih bisa di Tuhan oleh uang. Memang tidak semua, tapi hal ini cukup memberi gambaran bahwa mentalitas penegak hukum kita masih lemah, sekaligus secara gamblang memperlihatkan realita kehidupan hukum di negeri ini masih berantakan. Lalu jika sudah seperti ini siapa yang harus kita percaya???

 

Ada sebuah lembaga survei ternama melakukan survei tentang kepercayaan publik terhadap hukum saat ini. Hasilnya mencengangkan. Setidaknya ada 56 persen responden menyatakan tak puas dengan penegakan hukum di Indonesia. Ada 4 faktor yang membuat kemerosotan kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia:

• Pertama, rendahnya kepercayaan publik bahwa aparat hukum akan bertindak adil.

• Faktor kedua yang menyebabkan kemerosotan kepercayaan publik atas penegakan hukum adalah banyaknya politisi, menteri, dan pejabat negara yang melakukan korupsi. Publik semakin berkeyakinan bahwa politisi tidak mengurusi rakyat dan hanya mengurusi diri sendiri dan kelompoknya.

• Ketiga, pembiaran penegak hukum atas kasus amuk massa isu primordia

• Terakhir adalah faktor lemahnya kepemimpinan nasional dalam menegakkan hukum secara konsisten

 

Selain itu, survei juga menunjukkan mayoritas responden percaya bahwa proses hukum yang dilakukan aparat di Indonesia mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Melihat hal ini sungguh kenyataan yang sangat menyayat hati.

Kurangnya moralitas, mentalitas pejabat, dan penegak hukum di Indonesia menandakan bahwa Hukum di negeri ini sedang tidak baik baik saja. Hal ini sudah seakan menjadi akar yang menjulur ke berbagai penjuru sela sela kehidupan di negeri ini. Sudah saatnya kita berbenah. Sudah terlalu jauh Hukum melenceng di negeri ini. Mari kita bangun lagi martabat hukum yang sudah lama tertimbun keserakahan dan kebiadaban oknum oknum tak bertanggung jawab. Agar nantinya Hukum di negeri ini bisa menjadi secercah harapan bagi kita yang haus akan keadilan.

 


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Mohammad Faddly Argahari Februari 13, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Mohammad Faddly Argahari
Follow:
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
Previous Article Kajian Terhadap Surat Edaran Jaksa Agung: Telah Memenuhi Nilai Keadilan?
Next Article Eigenrichting Jadi Kebiasaan, Masyarakat Skeptis terhadap Aparat atau Masyarakat Bejat?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?