By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Kehidupan Hukum di Indonesia
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    8 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Kehidupan Hukum di Indonesia
    Lomba Esai 2021

    Kehidupan Hukum di Indonesia

    Posted Mohammad Faddly Argahari 3 tahun ago
    Updated 2021/02/13 at 8:09 AM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terpadat di dunia. Berdasar hasil rilis Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, Indonesia mempunyai jumlah populasi sebanyak 270.20 juta jiwa,yang menempatkan Indonesia sebagai negara ke empat dengan populasi paling banyak di dunia. Dengan makin banyak nya jumlah manusia, maka tingkat gesekan antar individu pun semakin meningkat. Dengan kata lain, jumlah permasalahan pun semakin meningkat.

    Untuk itu dibuat lah suatu peraturan yang bersifat mengikat, agar masing masing dari setiap individu itu pun mempunyai batasan batasan dalam berbuat suatu hal. Dengan tujuan tiada lain adalah untuk melindungi individu itu sendiri. Hal itu lah yang dinamakan dengan HUKUM.

    Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi hukum. Seperti yang sudah tertulis pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945.

    Namun pertanyaannya adalah apakah penegakan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan.

    Mungkin pernah kita mendengar kasus novel Baswedan. Dimana terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis yang merupakan oknum anggota Polri, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan yang disiarkan live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (11/06/2020) lalu.

    Keduanya dituntut olek Jaksa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus Novel Baswedan tersebut merupakan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, yakni kecacatan permanen pada mata sebelah kiri Novel Baswedan

    Maka, jika dilihat dari Pasal yang diterapkan oleh Jaksa terhadap kedua terdakwa tersebut, harusnya keduanya dituntut hukuman maksimal yaitu tujuh tahun penjara sesuai kesalahan dan perbuatan yang dilakukan keduanya serta mempertimbangkan asas-asas hukum yang ada, baik itu asas keadilan hukum maupun asas equality be for the law (persamaan hak dihadapan hukum).

    Hal itu merupakan salah satu contoh tidak tercapainya cita-cita hukum di Indonesia. Seakan orang yang berusaha keras menegakan kebenaran laksana seorang yang memegang bara api.

    Baru-baru ini ada bahkan sekelas Menteri Sosial pun memumut “Jatah Preman” dari sembako yang sepatut nya diberikan secara tulus kepada orang yang hidupnya kurang beruntung. Lalu jika bukan disebut jahat, apalagi hal yang bisa menggambarkan kenyataan pahit seperti ini. Mungkin tidak ada lagi kata-kata yang bisa menggambarkan lagi hal semacam itu.

    123Next Page

    You Might Also Like

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    Mohammad Faddly Argahari Februari 13, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Mohammad Faddly Argahari
    Follow:
    FIAT JUSTITIA RUAT COELUM
    Previous Article Kajian Terhadap Surat Edaran Jaksa Agung: Telah Memenuhi Nilai Keadilan?
    Next Article Eigenrichting Jadi Kebiasaan, Masyarakat Skeptis terhadap Aparat atau Masyarakat Bejat?
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lomba Esai 2021

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    3 tahun ago

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?