By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?
    Lomba Esai 2021

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    Posted chairizkannisa 3 tahun ago
    Updated 2021/10/24 at 12:06 AM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Program Vaksinisasi Covid-19 di Indonesia akhirnya resmi mulai dilaksanakan pada Rabu, 13 Januari 2021. Program ini menggunakan vaksin hasil produksi Sinovac yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, vaksin ini juga telah dipastikan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demi kelancaran Program Vaksinisasi ini, pemerintah meminta dukungan sebesar-besarnya dari masyarakat untuk dapat berpartisipasi.

    Akan tetapi, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak menyambut hangat kehadiran dari vaksin Covid-19. Hal ini dikarenakan masyarakat masih memiliki ketakutan akan efek samping yang mungkin saja timbul dari penggunaan vaksin ini. Tidak hanya itu, keraguan terhadap efektivitas dari vaksin tersebut juga menjadi salah satu alasan dari enggannya masyarakat untuk divaksin. Hal ini tentunya akan menjadi hambatan bagi kesuksesan program vaksinisasi di Indonesia.

    Menanggapi banyaknya respon publik yang menolak program vaksinisasi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej secara tegas menyatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak bersedia untuk divaksin, maka ada sanksi pidana yang akan diberikan. Sanksi yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 jo Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan).

    Pada Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa, “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”. Selanjutnya, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan tertulis, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

    Ia juga menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat. Hal ini beliau sampaikan melalui webinar yang diadakan oleh PB IDI.

    Pemberian sanksi bagi para penolak vaksin sendiri sebenarnya juga merupakan wewenang yang telah diberikan kepada pemerintah masing-masing daerah. Salah satu daerah yang telah memberlakukan pemberian sanksi bagi para penolak vaksin adalah DKI Jakarta. Pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, tepatnya dalam Pasal 30, diatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

    Munculnya ancaman sanksi pidana bagi para penolak vaksin menuai beragam kritik dari masyarakat. Sebagian masyarakat menilai bahwa hal ini merupakan bentuk pemaksaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mendukung hal ini, integritas terhadap tubuh seseorang sebenarnya juga telah dilindungi oleh Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yaitu pada Pasal 5 yang berbunyi bahwa, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.”

    Selain itu, dalam Pasal 7 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Deklarasi Universal tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia juga dinyatakan bahwa intinya intervensi medis yang akan dilakukan kepada seseorang hanya boleh dilakukan apabila sebelumnya telah mendapat persetujuan dan tanpa paksaan berdasarkan informasi memadai yang telah diberikan. Persetujuan tersebut juga harus dinyatakan dan dapat ditarik kembali kapan saja dan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, lebih tepat apabila disimpulkan bahwa vaksinasi Covid-19 bukan bersifat wajib, melainkan sukarela sehingga seharusnya tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.

    Apabila merujuk pada UU Kekarantinaan, masyarakat hanya diwajibkan untuk mematuhi kegiatan kekarantinaan kesehatan, bukan kewajiban vaksinasi Covid-19. Hal ini dapat dilihat dari definisi kekarantinaan kesehatan yang terdapat dalam Pasal 1 UU Kekarantinaan, yaitu adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, UU Kekarantinaan lebih cenderung mengatur aktivitas sosial masyarakat yang kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina, yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Selain itu, pengaturan mengenai vaksin juga tidak terdapat dalam UU Kekarantinaan.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    chairizkannisa Februari 26, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Kriminalisasi Kerumunan di Masa Pandemi
    Next Article Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lomba Esai 2021

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    3 tahun ago

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Kriminalisasi Kerumunan di Masa Pandemi

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?