Sosialisasi ini dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga yang disponsori negara dan materi di dalamnya ditanamkan mengenai berlakunya hukum adalah merupakan tradisi dan moral yang harus dikenal dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari sekaligus ketika ada UU yang baru diterbitkan, pemerintah seharusnya juga mensosialisasikannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang sulit untuk menjangkau internet, khususnya menjelaskan bahwa jika ada suatu pelanggaran terkait dengan UU tersebut maka akan dijelaskan juga sanksinya. Kemudian agar di masa depan nanti agar hukum semakin disadari dan dikenal oleh masyarakat luas maka perlu juga ketegasan para petugas aparat hukum dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran hukum pada umumnya.
Dengan digitalisasi proses persidangan, peradilan yang adil pun tetap dapat terwujud apabila hakim dan para aparat hukum tetap berpegang teguh kepada peraturan yang berlaku alias tidak korupsi atau menerima suap, profesionalisme hakim dalam menjatuhkan suatu putusan sehingga akan selalu terciptanya peradilan yang bersih dan positif demi mewujudkan tata perilaku hakim dan aparat hukum yang transparan, profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!