By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai KY 2020 > Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia
Lomba Esai KY 2020

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

Abdul Basith Umami 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 9:40 PM
Share
SHARE

Menurut Vytautas Čyras, apa yang tertuang di dalam peraturan merupakan hasil daripada pengetahuan manusia. Sehingga, dari pengetahuan tersebutlah terciptalah norma-norma yang akhirnya tersusun dalam suatu peraturan.

Di Indonesia norma-norma tersebut dikejawantahkan dalam suatu peraturan yang dijadikan sebagai basis dari peraturan-peraturan lainnya, yakni UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai the highest norm dan the supreme law of the land dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pada perubahan ketiga UUD NRI 1945 telah ditegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum demokratis, dan juga menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen dan imparsial.

Kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial yang dimaksud dalam hal ini adalah kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala intervensi manapun, dengan tujuan untuk mewujudkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadikan independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman sebagai suatu pilar.

Menurut Antikowati, makna dari negara hukum demokratis jika dilihat dari perspektif lainnya tidak hanya bertujuan untuk menciptakan supremasi hukum. Akan tetapi, juga bertujuan untuk mengembalikan independensi dan imparsialitas ke dalam marwah kekuasaan kehakiman. Konsep kekuasaan kehakiman yang independen dan imparisalitas ini pada akhirnya dituangkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial maka diperlukan adanya integritas dan profesionalisme pada hakim itu sendiri. Senapas dengan konsep ini Feri Amsari juga menegaskan bahwa terdapat tiga syarat untuk mencapai kekuasaan kehakiman yang merdeka, yakni sistem pemilihan dan pengangkatan hakim, lama masa jabatan hakim, dan mekanisme pemberhentian hakim.

Lanjutnya, menurut Feri Amsari, konsep satu atap atau one roof system yang saat ini diterapkan oleh Mahkamah Agung jauh lebih cocok untuk difungsikan dalam manajemen perkara saja, bukan manajemen hakim. Karena dalam manajemen hakim diperlukan adanya kehadiran lembaga lain untuk menciptakan check and balances, sehingga dapat meminimalisir terciptanya monopoli kekuasaan dalam rekrutmen maupun pemberhentian hakim, yang mana hal ini akan berpengaruh pada integritas hakim dan juga independensi dari kekuasaan kehakiman itu sendiri.

Oleh karena itu, ide pembagian tanggung jawab hakim antara MA dan KY, atau shared responsibility ini layak untuk dibahas sebagai pertimbangan untuk menata kembali kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Integritas dalam diri seorang hakim mengambil peran yang sangat besar dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial di Indonesia. Bahkan kepemilikan sikap integritas dalam diri seorang hakim merupakan salah satu kode etik bagi hakim sedunia. Hal ini telah disepakati dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct atau Konferensi Peradilan Internasional yang diselenggarakan di Bangalore, India pada tahun 2001.

Sikap integritas tersebut wajib dimiliki oleh seluruh hakim termasuk hakim di Indonesia sebagaimana MA dan MK pun telah sepakat untuk menggunakan The Bangalore Principles of Judicial Conduct sebagai acuan penyusuan kode etik hakim di Indonesia.

Namun alih-alih menjaga marwah kekuasaan kehakiman, mafia peradilan dan krisis integritas masih terus melanda hakim Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan data laporan akhir tahun dari KYpada tahun 2019, telah menerima 1.544 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam laporan akhir tahun 2019 tersebut, terdapat 130 hakim yang dijatuhkan sanksi oleh KY.

Jumlah ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2018 yang hanya 63 sanksi. Sedangkan menurut data dari KPK sepanjang tahun 2012 hingga tahun 2019 terdapat 20 hakim yang tersandung kasus korupsi.

Fenomena pengikisan integritas hakim di Indonesia hingga saat ini diakibatkan oleh semrawutnya manajemen hakim, mulai dari sistem perekrutan, pembinaan, pengawasan, sampai dalam proses pemberhentian hakim.

Hal ini disebabkan oleh rangkaian peraturan yang dianggap kurang baik, seperti konsep one roof system yang membuka peluang besar akan adanya monopoli kekuasaan karena pengelolaan hakim hanya dikelola oleh satu entitas saja, yang mana hal ini pada akhirnya melahirkan hakim-hakim baru yang kurang kredibel, mumpuni, dan tidak integritas.

Fenomena tercorengnya integritas hakim dan independensi kekuasaan kehakiman ini terjadi hampir pada semua tingkat pengadilan. Mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, MA, bahkan hingga hakim konstitusi.

Kasus hakim konstitusi seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar yang tertangkap tangan karena menerima suap agar mengeluarkan putusan sesuai dengan keinginan pemberi suap. Peristiwa-peristiwa ini membuktikan betapa buruknya integritas seorang hakim di Indonesia hingga putusan seorang wakil Tuhan pun bisa dibeli dengan uang.

Tingginya kasus pelanggaran kode etik serta rentetan kasus korupsi yang dilakukan oleh hakim-hakim di Indonesia pada akhirnya telah melahirkan public distrust terhadap lembaga peradilan.

Oleh karena hal tersebut sebagai suatu upaya untuk memperbaiki citra hakim dan mengembalikan marwah kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial, konsep Shared Responsibility atau pembagian tanggung jawab antara MA dan KY perlu untuk segera diterapkan. Hal ini akan berimplikasi pada optimalisasi jabatan hakim yang selama ini hanya dilakukan oleh MA dapat berjalan lebih optimal dengan adanya bantuan dari KY.

Dengan diterapkannya konsep Shared Responsibility ini dapat mencegah akan adanya judicial corruption pada hakim di Indonesia, dan juga dapat melahirkan hakim-hakim yang berintegritas karena terciptanya sistem check and balamces mulai dari perekrutan, pembinaan, pengawasan, hingga pemberhentian hakim.

Penerapan konsep pengelolaan hakim yang dilakukan oleh lebih dari satu entitas atau lembaga ini sejatinya bukan merupakan hal yang baru, karena konsep seperti sudah ini lebih dahulu diterapkan oleh negara-negara eropa kontinental seperti Austria, Belgia, Jerman, Perancis dan Belanda.

Sehingga, solusi yang ditawarkan oleh KY untuk menerapkan Shared Responsibilty ini diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan integritas para hakim sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Karena pada hakikatnya jika integritas hakim selalu terpelihara maka akan mudah bagi masyarakat untuk menemukan keadilan, namun jika integritas hakim terus terkikis maka bak pungguk merindukan bulan, akan sulit bagi masyarakat untuk menemukan keadilan.


kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!

You Might Also Like

Jaksa Nakal dan Penegakan Hukumnya

Jangan Hanya Paham Etika Profesi, Praktikkan!

Putusan Hakim vs Hati Nurani

Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?

Tidak Ada yang Namanya “Pelemahan Profesi Hukum”

TAGGED: Etika Hakim, Etika Profesi Hukum, Hakim
Abdul Basith Umami Agustus 27, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial
Next Article Perspektif Persidangan Online di Indonesia
1 Comment
  • Rani berkata:
    Agustus 28, 2020 pukul 11:28 pm

    Wohooo, mantap sekaliii

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Jaksa Nakal dan Penegakan Hukumnya

4 bulan ago
Spotlights

Jangan Hanya Paham Etika Profesi, Praktikkan!

4 bulan ago
Spotlights

Putusan Hakim vs Hati Nurani

4 bulan ago
Spotlights

Bagaimanakah Peran Yuris di Masa Mendatang?

4 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?