By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Dampak COVID-19 Dalam Persidangan: Apakah Sidang Online Efektif?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai KY 2020 > Dampak COVID-19 Dalam Persidangan: Apakah Sidang Online Efektif?
Lomba Esai KY 2020

Dampak COVID-19 Dalam Persidangan: Apakah Sidang Online Efektif?

Elsa Marhaeni Damayanti 2 tahun ago
Updated 2020/08/27 at 10:19 PM
Share
SHARE

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada seluruh aspek dalam kehidupan masyarakat. Tak terkecuali pada aspek hukum di Indonesia. COVID-19 telah membuat perubahan, seperti halnya dalam persidangan ini. Persidangan yang biasanya dilakukan secara konvensional, secara tatap muka di ruang sidang kini beralih pada persidangan secara online. Apakah efektif?

Mari kita simak kelebihan dan kekurangannya. Meskipun sidang online sudah ada di Indonesia yaitu e-court bentuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). SPBE telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres 95/2018).

SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Pasal 3 Perpres 95/2018 menerangkan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perpres 95/2018 adalah:

  • tata kelola SPBE;
  • manajemen SPBE;
  • audit teknologi informasi dan komunikasi;
  • penyelenggara SPBE;
  • percepatan SPBE; dan
  • pemantauan dan evaluasi SPBE.

Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.

Sedangkan layanan publik berbasis elektronik merupakan layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di instansi pusat dan pemerintah daerah. Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Nah meskipun e-court sudah ada, namun tak semua sidang menggunakan sistem online tersebut.

Beberapa orang masih menggunakan persidangan konvensional. Sebelum ada COVID-19 masyarakat dapat memilih dua cara persidangan tersebut. Lantas sekarang, karena ada COVID-19 semua persidangan dialihkan menjadi e-court. Lantas efektif kah jika semua persidangan menjadi online?

Jika dilihat kelebihannya dengan adanya sistem e-court dari sebelum adanya COVID-19. Sistem e-court ini lebih efisien terhadap waktu. Karena penggugat atau tergugat tidak perlu mengantri untuk menjalani sidang. Kemudian biaya sidangnya pun lebih murah.

Menurut Zulkifli (Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Zulkifli, Minggu, 19 Mei 2019) “Dengan e-court akan menghemat biaya. Selain itu, banyak kasus bisa langsung diselesaikan dengan waktu yang hampir bersamaan,”

Lalu untuk kekurangannya dari sitem e-court ini. Salah satunya yaitu sarana dan prasarana di sejumlah wilayah belum memadai, dan juga banyak pengacara yang belum menggunakan e-court.

Dan sekarang di pandemi COVID-19 ini. Yang mengalihkan persidangan menjadi online, membuat kekurangan sistem ini semakin lemah. Karena setelah menjadi system utama, semakin digunakan banyak orang semakin lama akses jaringannya, lalu persidangan online pun juga sulit di pembuktiannya, karena bkemungkinan besar kurang teliti.

Tapi karena sekarang sudah menjadi peraturan baru. Maka, sudah menjadi perkembangan baru pada ranah hukum yang beralih ke teknologi. Harapannya semoga setelah sistem e-court ini menjadi sebuah sistem yang utama dalam persidangan, semoga kelemahan dari system ini tidak menjadi semakin lemah, harapannya semoga kekurangan tersebut menjadi evaluasi dan terus dikembangkan.


kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!

You Might Also Like

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

Teknologi Hukum, AI dan Penegakan Kode Etik Hakim

Elsa Marhaeni Damayanti Agustus 27, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Teknologi Hukum, AI dan Penegakan Kode Etik Hakim
Next Article Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial
1 Comment
  • Rantika Dinda S berkata:
    Agustus 29, 2020 pukul 12:06 am

    Wahhh mantap. Keren sekali bahasanya. Mudah dipahami bahasanya baku tapi tetap gaul saya tunggu tulisan selanjutnya

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai KY 2020

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

2 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?