Kehadiran wabah jenis Virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok, memberikan dampak nyata dalam perubahan sosial masyarakat Indonesia. Munculnya virus yang diberi nama COVID-19 ini menyebabkan perubahan sosial yang tidak dikehendaki dalam bidang sosial, politik, kesehatan maupun ekonomi. Adanya pandemi ini tentu menjadi hal yang tidak diinginkan oleh pihak manapun dan memberikan ketidaksiapan pemerintah serta masyarakat Indonesia dalam menghadapi perubahan.
Pemerintah diminta untuk memberikan sistem di berbagai aspek yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang. Hal ini dikarenakan, pandemi COVID-19 menuntut untuk mengurangi interaksi sosial pada seluruh lapisan masyarakatnya. Tak terkecuali pada bidang peradilan di Indonesia yang mengharuskan adanya perubahan dari sistem tatap muka menjadi sistem dalam jaringan atau disebut dengan daring.
Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dengan wewenangnya yang tertera pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004, Komisi Yudisial (KY) memililiki salah satu wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.
KY memiliki peran strategis untuk mendukung mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri demi tegakkan hukum dan keadilan, peran tersebut dapat diketahui oleh masyarakat dan dapat melibatkan peran aktif dari masyarakat bila tersampaikan dengan baik ke seluruh elemen masyarakat. Salah satu wadah yang digunakan KY untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat pada masa pandemi COVID-19, yaitu melalui media sosial.
Banyaknya cara dilakukan oleh KY untuk berinteraksi dengan masyarakat di tengah pandemi ini, terlihat dengan aktifnya akun media sosial Instagram @komisiyudisialri, terlihat dengan pencapaian angka 90 ribu lebih banyaknya pengikut di media sosial Instagram, dan waktu postingannya yang selalu di unggah hampir setiap harinya dengan beragam informasi terkait peran dan wewenang KY.
Lembaga tersebut gencar dalam menyuarakan isu peradilan bersih serta memberikan edukasi mengenai pengawasan hakim yang memiliki dampak dimudahkannya merangkul generasi millennial maupun Generasi Z untuk sama-sama menegakkan hukum dan keadilan dengan cara yang dapat diterima oleh kalangan melek teknologi.
Selain itu, KY juga sudah melakukan beberapa pencegahan untuk penyebaran COVID-19 ini, di antaranya dengan menerapkan kebijakan pelaksanaan pelayanan dan kegiatan perkantoran selama masa pencegahan COVID-19 yaitu dengan adanya WFH bagi anggota KY.
Lembaga tersebut juga meningkatkan pelayanan masyarakat dalam tugas dan wewenang KY untuk menjaga integritas hakim dengan adanya layanan online seperti layanan pengaduan online dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui situs website KY.
Akan tetapi, di situasi pandemi ini tidak hanya KY saja yang gencar melakukan perubahan di segala bidang aspeknya. Namun, lembaga peradilan di Indonesia lainnya juga menyesuaikan adanya teknologi yang terus berkembang, seiring pemakaiannya yang bertambah karena adanya COVID-19, yaitu sistem dari tatap muka dalam satu ruangan yang melibatkan banyak orang sehingga tidak ada jarak sosial. Lalu, berubah saat terjadinya pandemi, di mana peradilan terbatasi oleh kemampuan untuk melibatkan banyaknya partisipasi publik. Salah satunya yang terjadi pada Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sorong.
Pengadilan Agama Surabaya dan Pengadilan Agama Sorong melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan sidang teleconferense pada 21 April 2020. Saksi dan pengawas pemeriksaan saksi berada di Surabaya, sedangkan persidangan dilakukan di Sorong. Kesiapan Pengadilan Agama Surabaya dalam memfasilitasi adanya sidang secara teleconference patut diapresiasi.
Salah satunya kelengkapan adanya perangkat teknologi seperti ketersediaan audio, webcam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan. Pada sisi positifnya, sidang secara dalam jaringan atau biasa disebut daring sangat menghemat biaya maupun waktu dalam pelaksanannya. Namun disisi lain, jalannya persidangan pengadilan tersebut, tidak memberikan akses secara luas kepada masyarakat untuk melihat proses persidangan berlangsung. Meskipun penggunaan teleconferense dapat dibuka atau diakses kepada publik, tetapi dalam jumlah massa orang yang mengikuti jalannnya persidangan sangat terbatas dan tertutup.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.