Peristiwa ini menunjukan pengakuan keberadaan peradilan berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945. Perlu juga sekiranya meninjau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni Pasal 15 huruf D Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengatur bahwa tugas dan fungsi Lembaga Adat adalah melaksanakan hukum adat, sanksi adat dan peradilan adat sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat ada. Hal ini memperjelas dan memberikan kepastian hukum dari kedudukan Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan suatu peradilan adat.
Ditinjau dari kasus tersebut, ternyata peradilan adat perlahan-lahan kembali bangkit dan mendapat tempat di masyarakat. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum di tingkat nasional bagi masyarakat adat dalam menjalankan dan menegakan hukum adat melalui sistem peradilan adat.
Di sini, penulis mendorong pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Sehingga, masyarakat adat di seluruh Indonesia bisa menegakan hukum adatnya dengan tenang, tanpa pengaruh dari berbagai pihak.
Sebab dalam Pasal 41 RUU tersebut, ditegaskan bahwa “Penyelesaian sengketa yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran Hukum Adat di dalam Wilayah Adat diselesaikan melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat”. Lembaga adat yang berperan dalam penegakan hukum adat merupakan upaya untuk mencapai keadilan yang restoratif, dengan mempertemukan para pihakyang berseteru dan pihak lain yang terkait untuk mengupayakan penyelesaian kasus dengan adil, sehingga penyelesaian bukan bertujuan untuk pembalasan, melainkan untuk pemulihan keadaan.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Nugroho, Sigit Sapto. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo : Pustaka Iltizam.
- https://news.detik.com/berita/d-5369382/pria-bunuh-gadis-di-kutai-barat-polisi-nyatakan-tak-terkait-sara. Diakses pada, 25 Februari 2021.
- https://www.kompas.tv/article/147549/pembunuh-gadis-20-tahun-di-kutai-barat-diberi-waktu-6-bulan-untuk-bayar-denda-adat-sebesar-rp-1-8-m. Diakses pada, 23 Februari 2021.
- https://regional.kompas.com/read/2021/02/16/12090011/pelaku-pembunuhan-di-kutai-barat-dikenai-sanksi-adat-rp-1-8-m-redam-isu-sara?page=all. Diakses pada, 23 Februari 2021.
- https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56073880. Diakses pada, 23 Februari 2021. https://www.pn-tanahgrogot.go.id/pengertian-peradilan/layanan-informasi-publik/pengertian-peradilan#:~:text=Dari%20kedua%20uraian%20diatas%20dapat,proses%20mencari%20keadilan%20itu%20sendiri. Diakses pada, 23 Februari 2021.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.