Jauh sebelum Indonesia menandatangani dan meratifikasi UNCAC, Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU Suap) yang mengatur mengenai delik penyuapan aktif dan pasif terhadap subjek di luar Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dalam Pasal 2 diatur mengenai larangan bagi setiap orang untuk melakukan penyuapan kepada pihak lain dengan maksud pihak yang disuap mau untuk melakukan atau tidak melakukan kewajibannya yang merugikan kepentingan umum. Sedangkan dalam Pasal 3 diatur mengenai ketentuan pidana yang ditujukan kepada pihak yang menerima suap tersebut. Sayangnya saat ini keberadaan undang-undang ini seperti mati suri, walaupun masih berlaku namun penegakannya tidak dilaksanakan. Perbuatan menyuap seseorang yang bukan pegawai negeri atau pejabat negara tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan korupsi dalam UU Tipikor. Hal tersebut dikarenakan dalam UU Tipikor hanya diatur mengenai public official bribery dimana para pelakunya adalah pegawai negeri (birokrat), baik sebagai penerima suap maupun pemberi suap sedangkan non pegawai negeri atau privat (swasta atau pengusaha) hanya dapat menjadi pemberi suap.[3]
Dalam UU Tipikor sebenarnya memiliki ketentuan mengenai penyuapan yang dilakukan oleh sektor privat kepada sektor privat, akan tetapi terbatas dimana subjek penerima suap tersebut hanya sebatas pada advokat. Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh pihak swasta kepada seorang advokat dengan maksud untuk memberikan nasehat yang diberikannya dalam persidangan. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas dinyatakan bahwa seorang advokat tidak boleh seorang pegawai negeri atau pejabat negara, dalam hal ini seorang advokat sendiri bukan merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat negara baik yang duduk dalam badan legislatif, eksekutif, yudikatif maupun komisi ataupun lembaga negara lainnya. Isi ketentuan pasal tersebut sama dengan ketentuan Pasal 210 Ayat (1) angka 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana pasal tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku melalui UU Tipikor. Meskipun demikian keberadaan pasal ini pun kerap kali tidak dipandang sebagai pengaturan mengenai penyuapan sektor privat karena dipandang bukan sebagai kegiatan bisnis. Berdasarkan ketentuan penyuapan sektor privat yang diatur saat ini, dapat dikatakan bahwa Indonesia tidak memiliki model pendekatan pengaturan penyuapan di sektor privat yang jelas.
Di satu sisi, Indonesia menerapkan model pertama dimana hukum pidana bukan berfungsi untuk memberantas delik penyuapan di sektor privat, hal ini dapat dilihat dari keberadaan Arrest Lindenbaum-Cohen tahun 1919. Di sisi lain keberadaan UU Suap dan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Tipikor dapat dimaknai bahwa Indonesia juga menerapkan model ketiga dimana pengaturan delik penyuapan di sektor privat dalam undang-undang pidana dipergunakan sebagai sarana untuk melindungi kepentingan umum dan pemberantasan korupsi. Penilaian dan rekomendasi dari penerapan UNCAC menghendaki adanya perubahan model pendekatan yang dipergunakan menjadi model ketiga dimana peran hukum pidana lebih melalui kriminalisasi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan umum.
Lebih lanjut, KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen dalam menangani permasalahan korupsi. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Akan tetapi KPK tidak berwenang untuk melakukan tindakan pemberantasan, pencegahan dan monitoring terhadap penyuapan di sektor privat karena hal tersebut tidak masuk dalam lingkup tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam UU Tipikor. Hal ini juga mengindikasikan bahwa kebijakan hukum pidana mengenai penyuapan di sektor privat di Indonesia saat ini masih belum ditempatkan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Baik pengaturan delik ini masih dipisahkan dari UU Tipikor sehingga KPK tidak bisa menjangkau tindak pidana ini dan penindakan hukumnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum lainnya di luar KPK.
Dengan demikian, diharapkan regulasi (pengaturan) terkait private bribery atau suap disektor privat dapat di adakan dan dikuatkan agar tidak terdapat celah korupsi di Indonesia, terutama suap sektor privat ini yang telah banyak merugikan keuangan negara tanpa adanya penindakan akibat regulasi yang tidak jelas.