By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia: Koruptor Berulah
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia: Koruptor Berulah
Lomba Esai 2021

Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia: Koruptor Berulah

Arianda Lastiur 1 tahun ago
Updated 2021/10/23 at 10:27 PM
Share
SHARE

Salah satu cita-cita Bung Karno terhadap Republik Indonesia sejak pertama kali negara ini berdiri adalah mewujudkan Pancasila ditengah-tengah masyarakat. Pancasila merupakan Ideologi dan dasar negara Indonesia serta menjadi pedoman dalam berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu kita harus selalu berpegangan pada Pancasila yang adalah prinsip dasar negara Indonesia.

Sudah 75 tahun Indonesia merdeka yang dimana seharusnya lebih baik dari masa ke masa. Namun demikian, hal itu cukup sulit untuk diwujudkan dikarenakan banyaknya yang masih dilanda kemiskinan, kurangnya Pendidikan, tingginya rasa intoerlan terhadap masyarakat lain yang berbeda Suku Agama Ras dan Antar golongan, serta yang paling penting dan masih sering terjadi adalah korupsi.

Pengertian Korupsi diatur secara tegas dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang adalah setiap orang (orang perseorangan atau korporasi) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat serta memberantas tindak pidana korupsi secara adil.

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Arianda Lastiur Februari 18, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Legislasi Ugal-Ugalan
Next Article Private Bribery: Kekaburan Regulasi Berujung Kerugian Materi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?