Selain itu, kita juga harus patuh terhadap hukum yang berlaku. Seperti yang diutarakan oleh Soerjono Soekanto (1982: 272) menyatakan, bahwa tinggi rendahnya kepatuhan hukum seseorang sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukumnya. Terlepas dari Nenek Minah bersalah ataupun tidak kita harus tahu bahwa kesadaran hukum dalam masyarakat perlu dipupuk dan ditanamkan agar masyarakat akan lebih patuh terhadap hukum yang ada, baik itu merupakan hukum tertulis maupun hukum yang memang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan keberadaannya pun diakui oleh masyarakat. Sejatinya memang hukum itu memaksa, jika kesadaran hukum kita telah mantap, maka dipastikan kita sebagai masyarakat memiliki kepatuhan terhadap hukum tersebut.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.