Laporan dari masyarakat tentu akan lebih dipermudah dengan adanya sistem online, dan akan lebih mudah untuk diorganisir. Menurut komisiyudisial.go.id, terdapat website www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang memudahkan masyrakat untuk melaporkan dugaan telah terjadinya pelanggaran KEPPH, yang berisikan tentang tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan online perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Menurut penulis, dalam hal ini dengan adanya pandemi COVID-19 telah terjadi hal positif dan negatif yang dalam proses peradilan yang dilakukna oleh hakim. Hal positif tersebut terlihat dengan jalannya ecourt yang sebelumnya masih belum diberlakukan secara aktif, melainkan pasif, selain itu terbantunya KY untuk merekam jejak atas perilaku hakim. Sedangkan hal negatif yang terjadi, pengawasan KY terhadap hakim yang kompetensi wilayah mengadilinya susah untuk dijangkau oleh teknologi dan sinyal akan terhambat dikarenakan adanya social distancing. Dengan kata lain, pengawasan KY terhadap hakim tetap harus berjalan sebagai sebuah tindakan penegakan hukum.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat 27 Agustus 2020!