Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 merupakan sebuah penyakit yang berasal dari virus yang menyebabkan infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang, seperti penyakit flu. Virus tersebut seperti bom waktu bagi manusia yang telah terpapar COVID-19. Pandemi COVID-19 tidak hanya menyerang kesehatan dari manusia, namun juga menyerang perekonomian sebagian negara di dunia, sosialisasi antar manusia yang disebabkan harus adanya social distancing, dan bahkan hukum yang ada di suatu negara. Pemerintah Indonesia telah banyak membuat kebijakan baru merespon COVID-19, salah satunya adalah pada peradilan Indonesia.
Hukum dan Pengadilan Harus Tetap Berjalan
Hukum dan masyarakat tidak dapat bisa dipisahkan satu sama lain, yang biasa dikenal dengan istilah ubi societas ibi ius (di mana ada hukum di situ ada masyarakat). Dalam kehidupan, masyarakat tidak dapat dikatakan tidak ada konflik di dalamnya. Dalam hal ini fungsi hukum sebagai “a tool of social control” yaitu berfungsi sebagai batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang. Di balik hal itu, apabila masyarakat melakukan penyimpangan akan terdapat akibat di dalamnya.
Lantas bagaimana hukum dapat menjadi sebuah a tool of social control? Untuk menjawabnya, diperlukannya penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan serta masyarakat dapat merasakan kemanfaatan dari hukum itu sendiri. Adanya peradilan merupakan salah satu dari adanya penegakan hukum. Peradilan diperlukan sebagai proses mengadili seseorang dalam kehidupan masyarakat yang diakibatkan dari pelanggaran atas suatu hukum.
Dalam peradilan, diperlukannya lembaga untuk mengadili, yaitu pengadilan. Pengadilan sangat diperlukan oleh masyarakat sebagai sebuah kebutuhan untuk mencari keadilan. Pengadilan tentu memerlukan anggota didalamnya untuk dapat berjalan dengan baik. Anggota tersebut dinamakan lembaga peradilan. Pada lembaga peradilan, terdapat hakim yang bertugas untuk mengadili dalam suatu perkara dan memutuskan apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, serta hukuman yang dijalankan oleh tersangka nantinya. Hakim memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka yang artinya dalam memutuskan suatu perkara dalam pengadilan hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali yang ditentukan oleh UUD 1945, sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yang menyebutkan:
“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
Lantas, dengan pandemi COVID-19 ini, apakah proses peradilan akan tetap berjalan mengingat adanya peraturan untuk adanya social distancing? Hukum dan Peradilan tetap haruslah berjalan. Karena, pandemi COVID-19 tidak menghilangkan adanya penyimpangan hukum yang dilakukan suatu masyarakat. Seperti yang dikatakan Justice Judy Ryan, hakim senior di Family Court Australia yang berkesempatan untuk berbicara dalam diskusi virtual Direktorat Jenderal Badilag dan Family Court of Australia, kondisi dengan pandemi COVID-19 ini berdampak tidak hanya kepada kesehatan umat manusia, tetapi juga dengan perekonomian dan mental masyarakat yang menjadi rentan, terutama perempuan dan anak. Bahkan, menurut International Commission of Jurists (ICJ), risiko pelecehan dan penelentaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga akan meningkat menjadi tiga kali lipat.
Proses peradilan di Indonesia juga harus tetap berjalan, tidak hanya dengan kemungkinan bahwa tindakan kriminalitas meningkat akan terjadi. Tetapi, perlu mengingat adanya daluwarsa penuntutan pidana atas suatu tindak pidana dalam Pasal 78 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selain adanya daluwarsa, terdapat pula proses penahanan dalam peradilan yang menurut Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, hakim hanya memiliki waktu sekitar 90 hari untuk menyelesaikan proses mengadili di pengadilan negeri. Dengan kata lain, jika lewat dari waktu yang telah ditentukan dalam proses mengadili tentu akan terdapat konsekuensi nantinya.
Teknologi Membantu Pengadilan dalam Mengadili?
Seiring dengan perkembangan zaman, tentu manusia akan berkembang sesuai dengan zaman juga. Perkembangan tersebut salah satunya adalah kemajuan teknologi. Dengan revolusi industri 4.0, dunia sudah berubah maju dengan perkembangan teknologi, salah satunya dengan adanya komputer, smartphone, aplikasi atau software yang menunjang seseorang untuk dapat tidak perlu adanya tatap muka dalam berkomunikasi satu sama lainnya untuk bersosialisasi.