By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Asas Praduga Tidak Bersalah: Sebuah Paradigma Antara Harapan dan Kenyataan
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai KY 2020 > Asas Praduga Tidak Bersalah: Sebuah Paradigma Antara Harapan dan Kenyataan
Lomba Esai KY 2020

Asas Praduga Tidak Bersalah: Sebuah Paradigma Antara Harapan dan Kenyataan

Christopher Surya Salim 2 tahun ago
Updated 2021/10/24 at 12:03 AM
Share
SHARE

Asas Praduga tidak bersalah menjadi asas yang sudah terdengar sangat tidak asing bagi para praktisi dan mahasiswa hukum di Indonesia. Asas ini merupakan prinsip penting bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tindak pidana di Indonesia.

Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Asas ini memiliki arti bahwa seseorang tidak dapat diberlakukan seperti seorang yang bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan prinsip yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum khususnya Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus kesalahan terdakwa dalam perkara pidana. Hakim tidak boleh memberlakukan terdakwa seperti seorang yang bersalah, karena terdakwa hadir di muka persidangan dan diadili oleh hakim untuk dibuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa.

Jika hakim memberlakukan terdakwa seperti seseorang yang bersalah di muka persidangan, hal ini berarti bahwa hakim berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum.  Menurut penulis, apabila itu terjadi hancurlah integritas seorang hakim dan pengadilan di mata masyarakat. Masyarakat akan semakin takut apabila berurusan dengan persoalan hukum, karena perilaku penegak hukum itu sendiri dan hal itu haruslah dicegah.

Dalam sistem di pengadilan, hakim dapat diibaratkan sebagai seorang wasit yang harus bersikap adil dan memperlakukan kedua pihak secara seimbang. Artinya, dalam mengadili terdakwa, hakim tidak boleh berpihak kepada jaksa maupun terdakwa. Hakim harus memberlakukan kedua belah pihak secara sama. Hal tersebut merupakan sebuah prinsip yang dikenal dalam ilmu hukum dan diatur juga dalam Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu asas fair trial yang artinya peradilan yang tidak memihak.

Jika diibaratkan sebagai seorang wasit dalam pertandingan sepak bola, di mana wasit tersebut akan berpihak kepada salah satu tim yang sedang bertanding, tentu hal tersebut tidak adil dan akan dikecam oleh para penonton. Begitupula dalam mengadili sebuah perkara pidana, hakim tidak boleh memihak penuntut umum maupun terdakwa, dan hakim harus tetap mengedepankan asas Praduga Tidak Bersalah. Itulah harapan dari praktisi dan pengamat hukum di Indonesia untuk melindungi HAM setiap warga negara.

Pada praktiknya, asas Praduga Tidak Bersalah ini sering tidak dapat diwujudkan dalam ranah praktik. Sebaliknya, dalam penerapannya, kadang menjadi Praduga Bersalah, berdasarkan pengamatan Penulis saat menghadiri pemeriksaan persidangan perkara unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kabupaten inisial C, asas ini tidak diterapkan dalam mengadili lima terdakwa unjuk rasa.

Hal ini dapat dilihat ketika pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh hakim, dan saksi tersebut merupakan korban dari unjuk rasa yang terluka, ketika memberikan keterangan, saksi menangis karena fisiknya yang terluka, setelah pemeriksaan saksi itu telah selesai hakim menanyakan dan menganjurkan kepada para terdakwa, apakah para terdakwa mau minta maaf tidak?

Lalu ketika para terdakwa menuruti dan meminta maaf kepada korban, hakim mengatakan “coba kalau kalian ada di posisi korban, bagaimana rasanya? Kasihan kan.” Perkataan tersebut seakan-akan memberlakukan terdakwa seperti seorang yang sudah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Padahal, para terdakwa diadili untuk dibuktikan kesalahannya, bersalah atau tidak, sedangkan para terdakwa sendiri merupakan lima orang yang ditangkap dari ratusan orang yang melakukan unjuk rasa, yang diduga mengakibatkan terlukanya korban yaitu salah satu aparat penegak hukum. Artinya, para terdakwa ini patut diduga dan harus dibuktikan di pengadilan, tetapi saat di pembuktian hakim memberlakukan terdakwa seperti orang yang sudah bersalah.

Jika seperti itu, untuk apa hakim mengadili perkara? Sudah saja diwakilkan penuntut umum, jika sudah terjadi seperti itu, toh nantinya putusan pasti akan mengabulkan tuntutan penuntut umum. Hakim tersebut tidak hanya melanggar asas praduga tidak bersalah melainkan asas fair trial sebagaimana keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, lalu perbuatan tersebut juga melanggar kode etik seorang hakim yaitu Berprilaku Adil dan Bersikap Profesional.

Asas Praduga Tidak Bersalah merupakan prinsip yang harus diterapkan dalam mengadili perkara pidana. Dalam hal ini, penulia bukan berpihak kepada para terdakwa. Melainkan, penulis mengkritisi mekanisme persidangan yang menyimpang dari hukum dan merugikan terdakwa. Jika asas Praduga Tidak Bersalah sering dikesampingkan, terdakwa akan selalu dirugikan yang artinya terdakwa sudah pasti akan dinyatakan bersalah. Pada sisi lain, bersalah atau tidaknya terdakwa adalah tergantung putusan hakim.

Jika sudah terjadi seperti itu maka hakim sudah tidak dibutuhkan lagi, cukup saja tindakan sepihak dari penuntut umum. Jika integritas seorang hakim seperti itu dan menjadi sebuah kebiasaan dalam praktik di pengadilan maka masa depan pengadilan di Indonesia akan mengalami keterpurukan, karena banyaknya orang yang akan dirugikan dan dilanggar HAM nya. Oleh karena itu, penting untuk mengingat adagium yang sangat penting bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.” Tidak diterapkannya asas praduga tidak bersalah dalam praktik di pengadilan, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.

Menyinggung konsep negara yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, negara merupakan suatu tubuh yang dibuat banyak oleh banyak orang, yang masing-masing pihak akan berjanji memakainya menjadi sebuah alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. Konsep ini merupakan asal mula negara yaitu teori kontrak sosial di mana warga dengan negara melakukan perjanjian untuk memberikan keamanan dan perlindungan dan hukum itulah sebagai alat perlindungan, tetapi bagaimana hukum itu memberikan perlindungan kepada orang banyak apabila hanya dibuat untuk kepentingan salah satu pihak. Hal seperti ini akan membuat distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah.

Akibatnya, hal itu akan membuat disintegrasi bangsa, di mana masyarakat sudah tidak percaya dengan negara dan mungkin masyarakat pun tidak akan mendukung kebijakan atau program dari pemerintah dan perjanjian itu pun akan pecah. Artinya, negara gagal dalam melakukan perjanjian. Jika dibiarkan hukum kita akan hancur dan negara pun akan mengalami keterpurukan karena ketidakpercayaan masyarakat yang kuat dan tidak adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan asas Praduga Tidak Bersalah harus tetap menjadi prinsip terpenting hakim dalam mengadili suatu perkara tindak pidana, untuk mewujudkan integritas hakim yang baik dan mempertahankan serta memajukan citra pengadilan di Indonesia yang maju dan dapat dipercaya sebagai lembaga penegak hukum oleh seluruh masyarakat Indonesia.


kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!

You Might Also Like

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

Dampak COVID-19 Dalam Persidangan: Apakah Sidang Online Efektif?

Christopher Surya Salim Agustus 22, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Lingkungan Hidup dalam Pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Next Article Pengawasan Perilaku Hakim oleh Komisi Yudisal Mengikuti Perkembangan Hukum?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai KY 2020

Cek Pemenang Lomba Esai KY RI 2020 Bersama kawanhukum.id

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Perspektif Persidangan Online di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Shared Responsibility dalam Meningkatkan Integritas Hakim di Indonesia

2 tahun ago
Lomba Esai KY 2020

Menggaungkan Sistem Peradilan yang Baru di Tengah Pandemi Bersama Komisi Yudisial

2 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?