Akhir kata, jika boleh mengutip kalimat dari Paus Fransiskus dalam Ensilik Laudato Si yang menyatakan “Merawat ekosistem mengandaikan pandangan yang jauh ke depan, karena jika kita hanya mencari keuntungan secara cepat dan mudah, tidak akan ada yang peduli pada pelestarian alam” maka dalam waktu dekat pemerintah sudah harus memiliki produk hukum yang baru guna melindungi dan mengakomodasi suara masyarakat dalam partisipasinya atas HAM atas lingkungan hidup di wilayah mereka tinggal.
Baca juga:
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Berkelanjutan
- Relevansi Penetapan Pajak Karbon Terhadap Pencemaran Udara di Indonesia
- Bagaimana Proses Uji Formil Setelah Revisi UU PPP?
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia
- Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Nasib Kaum Buruh Kini Bagaimana?
- Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
- Penghapusan Strict Liability untuk Menjerat Penjahat Lingkungan Itu Berbahaya