By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Insights

Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

intan nabila 1 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 8:10 PM
Share
SHARE

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional, maupun regional. KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS).

KBLI bukan hanya digunakan untuk menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur, tetapi telah meluas hingga kebutuhan perizinan usaha dan investasi dengan berbasis One (Online) Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. KBLI digunakan sebagai dasar identifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan kualifikasi : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), perijinan investasi/penanaman modal, pengadaan barang dan jasa dan identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.

Dasar Penyusunan KBLI

Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia. Dalam perkembangannya, dari tahun 1977 sampai dengan sekarang KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

Sumber Internasional Publikasi Indonesia
ISIC Original, 1948 –
ISIC Rev. 1, 1958 –
ISIC Rev. 2, 1968
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1977, 2 digit
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1983, 5 digit
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1990, 5 digit
ISIC Rev. 3, 1990
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1997, 5 digit
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2000 , 5 digit
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2005 , 5 digit:
    • KBLI 2005 Cetakan I (terbit 2005)
    • KBLI 2005 Cetakan II (terbit 2006)
    • KBLI 2005 Cetakan III (terbit 2006)
  • ISIC Rev. 4, 2007
  • ASEAN-CIC, 2006
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2009 , 5 digit:
    • KBLI 2009 Cetakan I (terbit 2009)
    • KBLI 2009 Cetakan II (terbit 2010)
    • KBLI 2009 Cetakan III (terbit 2012)
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2015, 5 digit:
    • KBLI 2015 (terbit 2015)
    • KBLI 2015 (Perka 2017, terbit 2017)
    • KBLI 2020 (Perban 2020, terbit 2020)
Berlakunya KBLI 2020 dikaitkan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan

Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut didirikan. Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 2 UUPT yang menentukan:

“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.”

Sesuai dengan apa yang disebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 2 UUPT disamping harus mempunyai maksud dan tujuan, Perseroan juga harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Kegiatan usaha Perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kegiatan usaha merupakan uraian lebih lanjut berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan dan dicantumkan di dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.

Berlakunya sistem OSS, uraian maksud dan tujuan yang dicantumkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan haruslah sesuai dengan uraian mengenai kegiatan usaha yang tercantum dalam di dalam KBLI, yang saat ini ditetapkan dalam KBLI 2020. Misalnya, PT didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang “Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat” terkait dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut maka kita melihat di dalam KBLI 2020, kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Ternyata untuk maksud dan tujuan Perseroan tersebut  maksuk dalam kategori dengan kode 01282 Perkebunan Cengkeh, 01283 Pertanian Cabai, 01284 Pekebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, 01285 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang, 01286 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang, 01287 Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang, 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.

Sebagai contoh, Maksud dan tujuan dari kegiatan usaha Perseroan yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020 tersebut, kemudian dituangkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan bunyi sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha          

                                                Pasal 3

  1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  • Perkebunan Cengkeh;
  • Pertanian Cabai;
  • Pekebunan Tanaman Aromatik/Penyegar;
  • Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang;
  • Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang;
  • Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang; dan
  • Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.

Artikel ini ditulis oleh Amanda Feby Fitrayani & Intan Nabila (Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia)

Contents
Dasar Penyusunan KBLIBerlakunya KBLI 2020 dikaitkan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan

Baca juga:

  • Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 
  • Penyetoran Modal Perseroan Terbatas dalam Bentuk Merek di Indonesia
  • Mekanisme dan Regulasi Pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan)
  • Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia
  • Pembaruan KBLI 2020 dan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Non-Competition Clause: Boleh Apa Tidak?

Holding Company BUMN Sektor Keuangan untuk Pemberdayaan UMKM 

TAGGED: Hukum Perusahaan, PT
intan nabila Desember 29, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by intan nabila
Follow:
saya suka drama korea, saya lulusan sarjana hukum, saya introvert
Previous Article Pasal 93 UU PPLH Pada UU Cipta Kerja: Pembungkaman Partisipasi Publik atas Lingkungan Hidup?
Next Article Ekstradisi dalam Hukum Internasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

3 minggu ago
Spotlights

Non-Competition Clause: Boleh Apa Tidak?

3 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?