Kesimpulan
Non Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset secara perdata merupakan pilihan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia melihat kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana pencucian uang yang semakin masif. Konsep NCB memenuhi aspek perampasan yang berimplikasi penyitaan barang dan proses peradilan yang seimbang sehingga tidak ada alasan pembenaran yang tidak relevan oleh para pelaku dengan dalil kematian, pelarian atau tidak ditemukan. Sehingga, ketelitian dalam menentukan aset yang akan disita membutuhkan mempertimbangkan rasionalitas perbandingan nilai kerugian kasus dan penambahan nilai asetnya.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
[2] Lihat Pasal 32, 33, 34, 38C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) yang dilakukan ketika upaya pidana tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian kerugian negara karena tidak ditemukan cukup bukti; tersangka/terdakwa meninggal dunia, terdakwa diputus bebas; adanya dugaan bahwa terdapat hasil korupsi yang belum dirampas untuk negara walaupun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.