Itulah contoh kecil tentang ketidakadilan hukum di Indonesia dan masih banyak lagi sebenarnya tentang ketidakadilan hukum di Indonesia. Menurut sosiolog dunia Donald Black pernah dalam bukunya berjudul The Behaviour of Law, proses bekerjanya hukum di samping menegakkan pasal-pasal dalam undang-undang, juga dipengaruhi oleh faktor di luar hukum. Salah satunya adalah faktor stratifikasi sosial. Semakin kuat stratifikasi sosial (kedudukan) seseorang, semakin berpotensinya orang mendapatkan perlakuan berbeda di depan hukum.
Pendapat Donald Black dalam bukunya seakan-akan menjadi benar, lihat saja bagaimana perlakuan hukum terhadap pencuri. Antara pencuri ayam dengan pencuri uang rakyat (koruptor), tentunya koruptor akan mendapat perlakuan yang berbeda di setiap tahapan proses hukum. Hal ini dikarenakan pelaku memiliki stratifikasi sosial yang berbeda baik karena kekayaannya, kekuasaannya, akses jaringan politik, faktor intelektual dan lain sebagainya.
Lalu bagaimanakah agar equality before the law bisa terlaksanakan di Indonesia? Bila melihat beberapa kasus yang pernah ada di Indonesia, penyebab tidak berjalannya asas equality before the law adalah tidak terlaksananya tupoksi (tugas, pokok, fungsi) aparat penegak hukum di Indonesia. Sebagai contohnya adalah kasus yang ada di Lapas Sukamiskin.
Terjadinya jual-beli sel tahanan mewah di lapas Sukamiskin melibatkan oknum Kepala Lapas itu sendiri yang menawarkan praktik jual-beli sel tahanan mewah untuk koruptor. Kenyataan ini membuktikan tidak terlaksananya tupoksi yang baik dari aparat penegak hukum itu sendiri.
Perlu diketahui pula bahwa terdapat lima aparat penegak hukum di Indonesia, yaitu advokat, kepolisian, kehakiman, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurut penulis, terdapat beberapa faktor dari penyebab tidak terlaksananya tupoksi penegak hukum di Indonesia.
Pertama, masih adanya transaksi di dalam penegakan hukum. Kedua, moral penegak hukum yang menyimpang. Ketiga, adanya intervensi dari pihak penguasa. Terakhir, masih banyak rakyat yang belum sadar atau paham dari hukum itu sendiri.