Pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia sejak Maret lalu. Tidak saja berdampak pada sektor kesehatan, perekonomian, politik melainkan juga berpengaruh pada bidang penegakan hukum, khususnya dalam proses persidangan di lembaga peradilan. Sebelum diterapkan era new normal, persidangan perkara pidana, perdata, tata usaha negara (TUN) digelar virtual. Ada perubahan cara berhukum di Indonesia, terutama sejak dilanda COVID-19.
Proses persidangan yang bertahun-tahun digelar konvensional. Penasihat hukum, jaksa, hakim dan terdakwa bertemu dalam sebuah persidangan yang terbuka untuk umum. Sejak pandemi melanda, persidangan tatap muka harus diganti virtual dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Baca selengkapnya
Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.