Dari keresahan serta kekhwatiran tersebut menimbulkan suatu pertanyaan “Lantas, bagaimana menyuarakan pendapat dan menyampaikan kritik secara aman agar terhindar dari jerat pasal ini?”. Berikut menurut penulis tiga poin penting yang harus diperhatikan:
- Bedakan ranah publik dan ranah privat
a. Memahami bahwa media sosial bukanlah ranah privat dikarenakan dapat diketahui siapapun secara luas.
b. Suatu pembenaran terkait karakter seseorang yang jatuhnya ke ranah privat tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran di ranah publik. - Pahami unsur penghinaan sebagaimana termuat dalam Pasal 310-317 KUHP
a. Adapun contoh unsur penghinaan yang termuat dalam pasal tersebut adalah makian verbal dan/ atau tertulis (seperti ucapan kotor dan menghina). Bisa juga dalam bentuk perbuatan misal meludahi, mendorong, memukul, dll.
b. Tidak melakukan cyber bullying dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu psikis seseorang.
c. Tidak melayangkan fitnah yang dapat memberikan dampak kerugian bagi seseorang dan/ atau subjek hukum lainnya seperti perusahaan, organisasi, atau perkumpulan. Dan jika ingin mengajukan laporan gunakanlah barang bukti yang cukup kuat supaya tidak dituntut balik atas dasar pencemaran nama baik. - Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mengetahui Undang-Undang
a. Seperti asas yang tertuang dalam fiksi hukum, yaitu “presumption iures de iure” yang berarti “setiap orang harus tahu” dimana arti secara harfiah adalah ketika sebuah peraturan perundang-undangan sudah diundangkan, maka setiap orang harus mengetahui hal tersebut.
b. Asas yang kedua adalah “Ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan”. Artinya meskipun orang tersebut tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepasnya dari pertanggung jawaban hukum.
c. Perbanyaklah literasi atau berkonsultasi sebelum menyuarakan pendapat, terlebih jika ada potensi untuk melanggar peraturan karena seperti yang kita tahu UU ITE ini bisa menjadi boomerang juga bagi sebagian masyarakat apabila tidak mengetahui dasar hukumnya
Setiap peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat, serta menjaga dan melindungi hak warga negara. Begitu pula halnya yang terjadi dengan UU ITE. Perlu dipahami bahwa UU ITE ini sama sekali tidak membungkam atau membatasi masyarakat untuk melakukan kritik kepada seseorang maupun pemerintah. Justru, dengan hadirnya UU ITE akan menjadikan masyarakat cerdas dengan menyuarakan pendapat berdasarkan etika dan norma yang berlaku serta menjadikan masyarakat sebagai pribadi yang bijak dalam memanfaatkan sosial media. Oleh karena itu, penting bagi kita perbanyak literasi dan senantiasa menjadi generasi muda yang kritis dalam segala aspek dengan menjunjung tinggi etika dalam masyarakat!
Referensi :
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ‘Saatnya Jadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri’, Buletin APJII Edisi 05 – November 2016.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19115/fiksi-hukum-harusdidukung/ diakses pada tanggal 13 Februari 2021 pada jam 19.10 WIB.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bermanfaat bgt ❤❤❤
Kren.. semangat
Bagus bgt