By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kontroversi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Membungkam Kebebasan Berpendapat
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Kontroversi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Membungkam Kebebasan Berpendapat
Lomba Esai 2021

Kontroversi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Membungkam Kebebasan Berpendapat

Alif Fazduani 1 tahun ago
Updated 2021/02/15 at 6:23 PM
Share
SHARE

Pesatnya perkembangan zaman tentunya diikuti oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pada dasarnya teknologi informasi dan komunikasi hadir sebagai sarana untuk memudahkan hidup manusia melalui dampak positif yang ditimbulkannya. Dampak positif dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi banyak kita lihat di kehidupan sehari hari, seperti memudahkan manusia dalam berkomunikasi, transaksi, dan terhubung ke seluruh penjuru dunia melalui internet. Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa pengguna internet di tahun 2016 mencapai 132.7 juta atau setara 51.7% dari jumlah populasi sekitar 256.2 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari populasi masyarakat merasakan dampak dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini.

Bagai pisau bermata dua, pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memiliki sisi negatif dimana penggunaan internet yang tanpa batas menyebabkan pengguna bisa bebas berbicara dan berpendapat tentang apapun, terhadap siapapun, dan dengan cara bagaimanapun, sehingga tidak jarang cara maupun konteks yang disampaikan berseberangan dengan etika yang berlaku di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini lah yang mendasari pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada akhirnya dikenal dengan sebutan UU ITE.

UU ITE tak hanya memuat tata cara beretika yang baik dalam bersosial media, namun UU ITE juga memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang sengaja melakukan kejahatan lewat sosial media. Namun demikian dalam penerapannya, UU ITE seringkali membuat resah masyarakat Indonesia. Seperti contoh pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” . Pasal ini dianggap meresahkan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia karena beberapa alasan, antara lain :

  1. Sering salah tafsir oleh penegak hukum
  2. Tidak bisa membedakan mana yang pelaku dan mana yang korban. Contohnya adalah kasus Prita vs RS OMNI
  3. Pasal karet yang seringkali membuat takut masyarakat terkait adanya UU ITE ini, karena pada dasarnya pasal karet adalah pasal yang tidak memiliki tolok ukur yang jelas sehingga yang seharusnya tidak terjerat pasal ini malah bisa jadi terjerat, begitupun sebaliknya
  4. Kepentingan politik

Kontroversi UU ITE juga pernah terjadi terkait Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dimana pada tahun 2008 pernah dilakukan judicial review terhadap UUD 1945. Judicial review tersebut menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No.50/PUU-VI/2008 yang salah satu poinnya berbunyi “bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku”. Alasan utama dibalik munculnya putusan hakim tersebut adalah bahwa pasal tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia. Alasan selanjutnya adalah untuk menjaga keseimbangan dan mencegah terjadinya hukum rimba di dunia maya, dimana arti dari hukum rimba adalah “hukum yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa”. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pelanggaran yang tidak dapat diselesaikan karena belum ada kekuatan hukum yang memadai.

Dari keresahan serta kekhwatiran tersebut menimbulkan suatu pertanyaan “Lantas, bagaimana menyuarakan pendapat dan menyampaikan kritik secara aman agar terhindar dari jerat pasal ini?”. Berikut menurut penulis tiga poin penting yang harus diperhatikan:

  1. Bedakan ranah publik dan ranah privat
    a. Memahami bahwa media sosial bukanlah ranah privat dikarenakan dapat diketahui siapapun secara luas.
    b. Suatu pembenaran terkait karakter seseorang yang jatuhnya ke ranah privat tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran di ranah publik.
  2. Pahami unsur penghinaan sebagaimana termuat dalam Pasal 310-317 KUHP
    a. Adapun contoh unsur penghinaan yang termuat dalam pasal tersebut adalah makian verbal dan/ atau tertulis (seperti ucapan kotor dan menghina). Bisa juga dalam bentuk perbuatan misal meludahi, mendorong, memukul, dll.
    b. Tidak melakukan cyber bullying dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu psikis seseorang.
    c. Tidak melayangkan fitnah yang dapat memberikan dampak kerugian bagi seseorang dan/ atau subjek hukum lainnya seperti perusahaan, organisasi, atau perkumpulan. Dan jika ingin mengajukan laporan gunakanlah barang bukti yang cukup kuat supaya tidak dituntut balik atas dasar pencemaran nama baik.
  3. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak mengetahui Undang-Undang
    a. Seperti asas yang tertuang dalam fiksi hukum, yaitu “presumption iures de iure” yang berarti “setiap orang harus tahu” dimana arti secara harfiah adalah ketika sebuah peraturan perundang-undangan sudah diundangkan, maka setiap orang harus mengetahui hal tersebut.
    b. Asas yang kedua adalah “Ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan”. Artinya meskipun orang tersebut tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepasnya dari pertanggung jawaban hukum.
    c. Perbanyaklah literasi atau berkonsultasi sebelum menyuarakan pendapat, terlebih jika ada potensi untuk melanggar peraturan karena seperti yang kita tahu UU ITE ini bisa menjadi boomerang juga bagi sebagian masyarakat apabila tidak mengetahui dasar hukumnya

Setiap peraturan perundang-undangan pada dasarnya dibentuk dengan tujuan mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat, serta menjaga dan melindungi hak warga negara. Begitu pula halnya yang terjadi dengan UU ITE. Perlu dipahami bahwa UU ITE ini sama sekali tidak membungkam atau membatasi masyarakat untuk melakukan kritik kepada seseorang maupun pemerintah. Justru, dengan hadirnya UU ITE akan menjadikan masyarakat cerdas dengan menyuarakan pendapat berdasarkan etika dan norma yang berlaku serta menjadikan masyarakat sebagai pribadi yang bijak dalam memanfaatkan sosial media. Oleh karena itu, penting bagi kita perbanyak literasi dan senantiasa menjadi generasi muda yang kritis dalam segala aspek dengan menjunjung tinggi etika dalam masyarakat!

Referensi :

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ‘Saatnya Jadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri’, Buletin APJII Edisi 05 – November 2016.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19115/fiksi-hukum-harusdidukung/ diakses pada tanggal 13 Februari 2021 pada jam 19.10 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), hlm 70

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahann atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Alif Fazduani Februari 15, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Alif Fazduani
Follow:
Medical Student 2018 Ketua BPM FK UNEJ 2021
Previous Article Logika Absurd Oknum Aparat: Mengembalikan Barang Hilang Dianggap Mencuri ?
Next Article Aturan Hukum untuk Menjerat Pelaku Penyebaran Hoax di Media Sosial
3 Comments
  • syas berkata:
    Februari 21, 2021 pukul 2:46 pm

    Bermanfaat bgt ❤❤❤

  • Irna Sholihah berkata:
    Februari 22, 2021 pukul 12:50 pm

    Kren.. semangat

  • Irna Sholihah berkata:
    Februari 27, 2021 pukul 10:17 pm

    Bagus bgt

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?