Sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada subyek hukum melalui bentuk perangkat hukum. Maka dari itu, kekosongan pustaka hukum diatas menyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, baik dalam segi proses penegakan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan pembentukan undang-undang yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, namun realitasnya tidak terealisasikan. Hukum dijadikannya seperti sederet pasal dengan kalimat yang penuh makna dan indah untuk didengar. Pengalaman ini mengakibatkan kekecewaan besar masyarakat dalam segi proses penegakan hukum.
Logikanya bagaimana mungkin pemerintah menuntut masyarakat patuh hukum, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Pada intinya, penegakan hukum haruslah ditegakkan dalam setiap unsur kehidupan terlebih ranah hukum, walaupun dengan kekosongan khazanah pustaka hukum dan ketiadaan kondisi nyata dalam penyelesaian suatu peristiwa hukum.
Satu hal yang perlu disadari adalah dengan menurunnya penegakan hukum berdampak pula ke semua sektor, termasuk dalamnya yaitu program pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan. Terlepas dari krisis demokrasi yang bergejolak dan proses pemenuhan yang penuh dengan kontrakditif, masyarakat masih memiliki harapan akan kebenaran dan keadilan sistem peradilan Indonesia.
Penegakan hukum merupakan jalan mencapai cita-cita ataupun tujuan hukum. Segala daya dan upaya wajib dilakukan demi mewujudkan cita-cita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan, kebenaran dan harus dapat di wujudkan.
Tidak lupa untuk sepenuhnya menyelenggarakan pilar-pilar demokrasi seperti: kedaulatan rakyat, pemerintahan yang mewujudkan good governance, kekuasaan mayoritas, perlindungan terhadap HAM, terjaminnya hak-hak minoritas, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, persamaan hak di hadapan hukum, dan lainnya.
Bukan hanya menjadi tugas penyelenggara negara, pun menjadi tanggung jawab masyarakat pula, yakni dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dan kualitas karakter penyelenggaraan negara yang mendasarkan tugasnya berdasarkan konstitusi. Harapannya adalah setiap individu dalam negara bersikap di bawah alam sadar tujuan hukum, dan hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulannya adalah apabila kita konsisten menerapkan konsep negara hukum, akan tercipta hubungan yang harmonis dan serasi antara pemerintah dengan rakyat dengan memprioritaskan kerukunan seperti yang terkandung dalam negara hukum Pancasila dengan menyelaraskan hubungan fungsional yang sesuai dan selaras antara kekuasaan-kekuasaan negara.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.