By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Hukum Yang Tak Kunjung Adil
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Hukum Yang Tak Kunjung Adil
Lomba Esai 2021

Hukum Yang Tak Kunjung Adil

Marthin James 1 tahun ago
Updated 2021/10/24 at 5:02 AM
Share
SHARE

Merdeka telah lampau berlangsung, tetapi kehidupan hukum masih jauh dari cita-cita bangsa. Indonesia sebagai Negara Hukum kenyataannya masih belum sepenuhnya mengaplikasikan kehidupan kenegaraan yang berdasarkan hukum. Bersamaan dengan itu, penegakan hukum wajib dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh lapisan, termasuk masyarakat guna menciptakan keamanan, ketentraman, dan keteriban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Persoalan terpenting sebagai Negara Hukum adalah penyelenggaraan kekuasaan yang berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Melihat kondisi hukum Negara sekarang ini tidak jarang menuai kritik ketimbang pujian. Adagium seperti “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” adalah benar adanya dalam menggambarkan sistem peradilan di Indonesia.

Pada dasarnya, sistem peradilan dan penegakan hukum yang berfungsi baik merupakan faktor penting dalam memelihara ketertiban sosial dan menjamin kepastian hukum, yang mana berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan terciptanya kehidupan yang kondusif dan suportif dalam perlindungan dan penegakan hak-hak dasar. Namun, selama ini sistem pengadilan dan penegakan hukum di Indonesia justru dipersepsikan tidak memberikan rasa aman dan penyelesaian yang adil, bahkan masyarakat menganggap penegakan hukum berjalan lambat dan sulit untuk diakses.

Melalui banyak perhitungan dikatakan bahwa reformasi di bidang hukum dan keadilan di Indonesia juga dinilai berjalan lamban, karena tidak memberikan jaminan pemenuhan hak dan keadilan dalam penegakan hukumnya bagi masyarakat yang lemah. Setelah sekian lama perbaikan penegakan hukum yang selama ini berfokus pada pendekatan nasional institusional, ternyata masih belum memberikan kepastian hukum yang siginifikan bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama untuk kelompok miskin dan marginal.

Pengadilan yang seharusnya menjadi jembatan informasi antara pencari keadilan, masyarakat dan Hakim, tetapi tidak memberikan perlakuan yang sama atas kedudukan setiap insan di hadapan hukum. Hal tersebut menyebabkan penurunan tingkat kepercayaan publik akan kualitas maupun kuantitas penyelesaian perkara yang adil serta akuntabilitas oleh pemerintah, karena pengalaman yang dirasa merugikan pihak yang berperkara.

Dalam mengetahui dan memahami keberhasilan kerja sistem hukum Indonesia, kita dapat melihatnya langsung dari arahan kritik rakyat. Berbagai kritik diarahkan langsung berkaitan dengan aparat penegak hukum, penegakkan hukum, kesadaran hukum, substansi hukum, ketidakjelasan proses hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Hal-hal tersebut merupakan manifestasi dari persoalan-persoalan yang terus menjadi PR bangsa dan negara, seperti korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, teroris, pelanggaran HAM, kritik dibungkam, dekadensi moral aparat penegak hukum, substansi hukum yang bertabrakan, kebebasan yang kebablasan, narkoba yang tak terselesaikan, tumpang tindih kebijakan protokol kesehatan, disharmonis pernyataan antar lembaga negara. Lebih khusus, dibawah ini akan penulis uraikan beberapa permasalahan dari hal diatas.

Persoalan Penegak Hukum (dibaca Kepolisian), dimana seharusnya bertugas mengamankan dan menertibkan justru terbukti melanggar ataupun mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas pertimbangan-pertimbangan subjektif dan/atau menjadikan aturan-aturan itu peluang terjadinya perbuatan tercela. Polemik kinerja ini nampak dari tindakan represif dan kriminalisasi pada demo #tolakomnibuslaw Oktober 2020 kemarin.

Gelombang besar demonstrasi yang direspon dengan berbagai macam bentuk pembungkaman berupa pelemparan gas air mata langsung pada demonstran, patroli siber dengan menangkap secara sewenang-wenang, penyebaran banyak intel untuk masuk dalam rombongan dengan tujuan menangkap mahasiswa ketika lengah.

Termasuk juga dan tidak terbatas kriminalisasi yang kerap dilakukan aparat penegak hukum. Misalnya, sesaat penangkapan Ravio Patra dan Jerinx yang menurut Kontras merupakan tanda main hakim sendiri oleh aparat. Peristiwa itu menunjukkan situasi penegakan hukum yang belum baik dan belum memberikan rasa keadilan kepada sipil dalam berpendapat maupun kritik terhadap kinerja penyelenggara Negara.

Kemudian, persoalan penegakan hukum atas pelenggaran HAM yang tidak kunjung terselesaikan. Kenyataannya dapat kita lihat dalam Tragedi Semanggi I dan II yang masih menyisahkan kontradiktif dalam pemenuhan keadilannya. Dari hasil temuan investigasinya, dalam tragedi tersebut terpampang jelas bagaimana brutalnya aparat yang menghujan para demonstran dengan peluru tajam.

Berlanjut dengan penggunaan institusi-institusi tertiorial seperti Kodam dan Polda, terdapat pula pengerahan pasukan Kotama Fungsional seperti Kostrad yang penugasannya hanya dapat digunakan atas perintah petinggi TNI dan bertanggung jawab langsung dibawah Presiden.

Selanjutnya, persoalan substansi perundang-undangan yang dibuat oleh legislative dan executive. Persoalan yang muncul adalah akibat dari tumpang tindihnya substansi suatu peraturan, kekosongan peraturan tertentu yang menjamin perlindungan warga negara, dan kurangnya sosialisasi publik terkait penyusunan perundang-undangan.

Fakta ini dapat dilihat dari indeks jumlah kekerasan seksual terhadap wanita dan pria yang terus naik tiap tahunnya, tetapi hingga sekarang proses legislasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang terus diundur dan belum kunjung terjawabkan. Penyusunan ini dinilai lambat karena adanya pembahasan yang selalu terbentur tafsir antar kelompok perwakilan partai terkait dengan judul, definisi kekerasan seksual, batasan kekerasan seksual, relasi kuasa, dan lainnya.

Pada akhirnya, aparat penegak hukum yang tidak tahu harus memidanakan dengan pasal apa hanya memasukannya dalam list daftar kriminal, tanpa ada proses penegakan hukum yang pasti. Kemudian, Indonesia hingga saat ini belum mempunyai statistik nasional untuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mana membuat konstruksi penegakan hukum dan penelusuran atas setiap kasusnya sulit ditegakkan. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT atau Ranah Personal masih menempati pada urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibandingkan dengan ranah lainnya.

Dalam perkembangannya pun para korban KDRT mengalami kesulitan ketika pengajuan laporan kepada penegak hukum, karena kuatnya pandangan bahwa perlakuan kasar suami kepada istri merupakan bagian dari peristiwa privat (urusan rumah tangga), sehingga tidak bisa dilaporkan kepada aparat kepolisian. Implikasinya, kondisi hukum yang tidak memberikan pilihan (berupa mekanisme pengaduan perlindungan) membuat perempuan membiarkan dan memendam sendiri permasalahan tersebut.

Sejalan dengan pandangan Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada subyek hukum melalui bentuk perangkat hukum. Maka dari itu, kekosongan pustaka hukum diatas menyebabkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, baik dalam segi proses penegakan hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tujuan pembentukan undang-undang yang seyogyanya dapat memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, namun realitasnya tidak terealisasikan. Hukum dijadikannya seperti sederet pasal dengan kalimat yang penuh makna dan indah untuk didengar. Pengalaman ini mengakibatkan kekecewaan besar masyarakat dalam segi proses penegakan hukum.

Logikanya bagaimana mungkin pemerintah menuntut masyarakat patuh hukum, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukum tidak baik. Pada intinya, penegakan hukum haruslah ditegakkan dalam setiap unsur kehidupan terlebih ranah hukum, walaupun dengan kekosongan khazanah pustaka hukum dan ketiadaan kondisi nyata dalam penyelesaian suatu peristiwa hukum.

Satu hal yang perlu disadari adalah dengan menurunnya penegakan hukum berdampak pula ke semua sektor, termasuk dalamnya yaitu program pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan. Terlepas dari krisis demokrasi yang bergejolak dan proses pemenuhan yang penuh dengan kontrakditif, masyarakat masih memiliki harapan akan kebenaran dan keadilan sistem peradilan Indonesia.

Penegakan hukum merupakan jalan mencapai cita-cita ataupun tujuan hukum. Segala daya dan upaya wajib dilakukan demi mewujudkan cita-cita hukum yang memuat nilai moral seperti keadilan, kebenaran dan harus dapat di wujudkan. Tidak lupa untuk sepenuhnya menyelenggarakan pilar-pilar demokrasi seperti: kedaulatan rakyat, pemerintahan yang mewujudkan good governance, kekuasaan mayoritas, perlindungan terhadap HAM, terjaminnya hak-hak minoritas, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara, persamaan hak di hadapan hukum, dan lainnya.

Bukan hanya menjadi tugas penyelenggara negara, pun menjadi tanggung jawab masyarakat pula, yakni dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dan kualitas karakter penyelenggaraan negara yang mendasarkan tugasnya berdasarkan konstitusi. Harapannya adalah setiap individu dalam negara bersikap di bawah alam sadar tujuan hukum, dan hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulannya adalah apabila kita konsisten menerapkan konsep negara hukum, akan tercipta hubungan yang harmonis dan serasi antara pemerintah dengan rakyat dengan memprioritaskan kerukunan seperti yang terkandung dalam negara hukum Pancasila dengan menyelaraskan hubungan fungsional yang sesuai dan selaras antara kekuasaan-kekuasaan negara.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Marthin James Februari 20, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Bagaimana sih Penegakan Hukum di Indonesia?
Next Article Menata Kembali Semangat Pembangunan Hukum Nasional
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?