By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Menata Kembali Semangat Pembangunan Hukum Nasional
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > EVENTS > Lomba Esai 2021 > Menata Kembali Semangat Pembangunan Hukum Nasional
Lomba Esai 2021

Menata Kembali Semangat Pembangunan Hukum Nasional

Marthin James 1 tahun ago
Updated 2021/02/20 at 7:49 PM
Share
SHARE

Dalam kaitannya dengan keberhasilan penegakan hukum, Soerjono Soekanto menyatakan keberhasilan perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu Hukumnya; Penegak Hukum; Masyarakat; Sarana penegakan hukum; dan Kebudayaan. Kelimanya bersatu padu bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang, karena satu faktornya dapat mendukung pembentukan efektifitas hukum dalam penegakan hukumnya. Ketiadaan maksimalnya satu unsur dapat berimplikasi terhadap seluruh elemen atau sekurang-kurangnya terhadap kredibilitas para pembentuk aturannya, pelaksana aturan, dan masyarakat yang terkena aturan itu sendiri.

Bertolak pada faktor diatas, kita sadar bahwa masih banyak persoalan bangsa yang belum juga terselesaikan. Dimana hingga saat ini banyak dari produk hukum yang hidup dalam ketidakdilan struktural, karena masih terinfiltrasi dengan kepentingan sekelompok orang guna kemanfaatan dari segi ekonomi dan politik sekelilingnya. Terlebih maraknya ketimpangan sosial dan berbagai bentuk ketidakadilan lainnya yang dibentuk oleh sistem hukum tersebut. Misalnya, kemiskinan struktural, bantuan hukum untuk orang miskin, penggusuran paksa, penangkapan tidak wajar, pencemaran lingkungan hidup, kebohongan kasus, diskriminasi, ketidakadilan dalam pengadilan hingga pelanggaran hak asasi manusia (selanjuntya disebut “HAM”). Dan, setelah ditelaah lebih dalam, sebagian besar kasus merupakan pelanggaran hak sipil dan politik yang mayoritas dialami masyarakat miskin yang tidak mengerti soal proses hukum dan lebih khusus lagi hak masyarakat tersebut sama sekali tidak diperhatikan. Akibatnya, fakta tersebut membawa kenyataan pada ketidaksetaraan kedudukan dalam penikamatan hukum.

Bukan tanpa sebab, tetapi kenyataan itu dilahirkan oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kebiasaan berpangku tangan pada pemerintah seorang membuat kekuasaan yang diberikannya malah disalahgunakan. Keadaan ini membawa kenyataan pada negara agar melakukan upaya konkret dan menyeluruh dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara, termasuk juga rangkaian gerakan guna membebaskan masyarakat dari belenggu struktur politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya yang sarat dengan penindasan. Negara bukan hanya berfokus pada upaya pembangunan hukum nasional, tetapi sekaligus pencerdasan hukum masyarakat.

Berikut akan diuraikan permasalahan dan pemecahan masalah dari beberapa faktor keberhasilan hukum diatas.

Pertama, Penegakan Hukum. Selama ini perwujudan access to law and justice masih menjadi legal issue negara. Dilansir dari laman LBH Jakarta, sepanjang tahun 2020 mereka mendata telah menerima 963 pengaduan kasus dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 7.242 orang. Angka tersebut tentunya jauh lebih rendah dibandingkan 2019 yang menjadi puncak pengaduan, yakni sekitar 1.496 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 60.793 orang. Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian besar kasus merupakan pelanggaran hak sipil dan politik, pelanggaran hak ekonomi sosial dan budaya, serta pelanggaran hak kelompok. Tentunya, hal tersebut berbanding terbaik dengan konsep Equality before the law, access to law and justice, dan Hak Asasi Manusia yang dijamin perlindungannya sebagai amanat konstitusi. Konstiusi yang seharusnya menjadi frame work of nation, tetapi diabaikan begitu saja.

Permasalahan diatas timbul oleh karena banyaknya masyarakat Indonesia yang masih belum mengenal cara bekerja hukum dan pengaruh ketimpangan sosial antara si kaya dan si miskin yang berujung pada ketidaksetaraan di hadapan hukum. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan hukum menjadi peluang untuk terjadinya ketidakadilan. Alhasil, proses penegakan hukum menjadi tidak efektif dan tidak sesuai dengan nilai keadilan. Maka itu, perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini, sehingga mampu memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu dan dapat menjadi agen penopang pembangunan hukum nasional yang efektif. Seminimal mungkin usaha ini dapat diejawantahkan melalui kewajiban setiap Lawyer untuk tidak hanya berfokus dalam pelaksanaan pendampingan hukum, tetapi juga mendidik masyarakat. Contoh dari gerakannya adalah memberikan sarana pendampingan bagi seorang tersangka yang disiksa oknum polisi agar mau mengakui kesalahannya saat diinterogasi. Isitlahnya, ketika melakukan pendampingan hukum wajiblah melibatkan masyarakat yang menjadi klien untuk ikut aktif berperan dalam kasusnya. Sehingga,  transfer of knowledge berlangsung di sana, pendidikan hukum kritis terjadi di dalamnya dan bersamaan dengannya pendampingan hukum tetap dilaksanakan. Sehingga, tercipta kondisi yang mampu mengubah ketidasetaraan menjadi lebih adil. Dengan begitu, masyarakat akan lebih percaya diri dalam menghadapi kasusnya, mengerti akan hukumnya, mengerti kedudukannya, mengerti cara bertindak, mengerti cara memperkuat diri dan menjadi sebuah kontinuitas yang kemudian dapat ditularkan kepada orang lain.

Kedua, Hukumnya. Selama ini praktek legislasi yang dijalankan oleh Eksekutif dan Legislatif lebih didasarkan pada kompromi politik ketimbang kebutuhan publik. Misalnya, penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan sebagian subtansinya masih bertentangan dengan hak-hak sebagaian profesi dan proses formilnya yang tertutup, rahasia, dan terkesan terburu-buru. Sedari awal pembentukannya pun jarang dilakukan pembahasan perubahan isi yang memperjuangkan urgensi masyarakat.

Permasalahan utama disini adalah pola pikir pemerintah yang selalu mengabaikan peran rakyat dalam mengontrol birokrasi pemerintah dan tidak mengajak pro-aktif dalam pembentukan UU yang mendasari kehidupan mereka. Akibatnya, banyak terjadi kekosongan hukum guna melindungi hak warga negara yang dilakukan oleh Negara sendiri. Pelibatan warga negara dalam proses legislasi haruslah dilakukan. Tujuannya yaitu menjalankan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja wakil dan pemegang legitimasi kekuasaanya. Tentunya dengan memastikan porsi yang diambil sesuai dengan kapasitas tiap unsur agar dapat dipertanggungjawabkan. Saran diatas pada dasarnya berpijak pada argumen yang jelas, yaitu hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi secara kolektif termasuk masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Sehingga, ketika ada kesalahan pembentukannya tidak selalu pemerintah yang dikambinghitamkan, tetapi juga seluruh unsur yang turut andil dalam prosesnya.

Ketiga, Masyarakat. Masyarakat sebagai pelaksana suasana sosial dan pengaruh sosial dalam proses penegakan hukumnya. Masalah utama yang kita hadapi adalah kurangnya kecerdasan masyarakat akan sistem hukum. Sebagai contoh, belakangan ini ada banyak kasus perampokan, pencurian dan kasus kejahatan lainnya. Ketika pelaku tertangkap tangan maka massa akan mengeroyok dan memukulinya bahkan sampai  berujung kematian. Pengaruh dari tindakan ini telah membentuk opini publik bahwa pelaku kejahatan harus dihukum dengan hukuman setimpal, sekalipun menggunakan sanksi sosial yang terkadang berhenti di hukum rimba.

Melihat fenomena diatas, jika kita apatis terhadap pemahaman hukum masyarakat, maka masyarakat akan menjadikannya sebagai kebiasaan. Walaupun dilakukan penindakan oleh masyarakat, tetapi hukum yang diberikan tidak memberikan rasa keadilan. Maka dari itu, harus ada pelibatan masyarakat dalam pendidikan dan praktek hukum yang dapat mengantarkannya pada perubahan kehidupan sosial menuju pola hubungan yang lebih sejajar, demokratis, serta bersinergi mewujudkan kesejahteraan dalam struktur social-ekonomi, hukum, dan politik.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara penggunaan kampanye sosial sebagai sarana pendukung untuk mendidik rakyat cerdas akan hukum. Melalui metode kampanye kreatif, nantinya akan menarik simpati maupun empat orang lain di luar komunitas untuk bergabung dan menyebarkan ide dan gagasan. Tentunya, ditambah dengan dukungan pemerintah akan memberikan sinyal positif kepada kewajibannya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat. Alhasil, usaha mencapai pembaharuan pun menjadi lebih mudah karena melibatkan unsur-unsur negara. Usulan ini diharapkan dapat menjamin penegakan hukum yang lebih efektif dan berdaya guna.

Pada akhirnya, perjuangan ini merupakan jalan menuju pembangunan hukum nasional yang lebih bermartabat. Dimana penegakan hukum menjadi prioritas perhatian pemerintah agar wibawa hukum dapat terbangun. Aparat penyelenggara negara yang taat dan tunduk kepada hukum. Penegakan hukum yang berlandaskan pada supremasi hukum, karena dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia. Setelah itu, peningkatan penegakan hukum juga harus diselaraskan dengan penegakkan keadilan dan prinsip kemanusiaan. Hukum harus memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang latar belakang. Selama subyek hukum memiliki hak, hukum akan tetap melindungi hak tersebut. Sekurang-kurangnya pemerintah melakukan usaha melalui pencerdesan hukum bagi masyarakat agar mereka memiliki kemampuan untuk mengetahui, memahami, menyadari dan menggunakan hak-hak dasar tersebut, dan akhirnya dapat memperoleh manfaat yang optimal untuk memperbaiki kualitas kehidupannya sendiri. Sejalan dengan tegaknya hukum maka keadilan dapat memastikan hak-hak setiap subjek akan terwujud.


kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

Marthin James Februari 20, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Hukum Yang Tak Kunjung Adil
Next Article Kondisi Hukum Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

EVENTSLomba Esai 2021

Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

1 tahun ago
Lomba Esai 2021

Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

1 tahun ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?