Kemudian juga, dijelaskan terkait persidangan elektronik itu sendiri yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum Pasal 1 angka 7 PERMA No. 1 Tahun 2009 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Persidangan virtual di masa pandemi seperti sekarang memang sangat disarankan, mengingat kondisi sekarang dimana masyarakat masih harus berhadapan dengan COVID-19. Pada sisi lain pula, adanya masa penahanan bagi tersangka maupun terdakwa yang terus bergulir sehingga persidangan dituntut harus terus berjalan. Penyelenggaraan sidang secara elektronik memang mengikuti perkembangan zaman, namun apakah para aparat penegak hukum telah siap untuk melaksanakan persidangan secara elektronik ini yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan?
Kritik Terhadap Praktik Persidangan Virtual
Setelah saya telaah dari berbagai sumber seperti website Ombudsman RI dan kanal berita daring lainnya, masih banyak kekurangan terkait persidangan virtual ini.
Pertama, penyelenggaraan sidang virtual ini memiliki potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut. Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. Pada sisi lain, adanya ketidakjelasan waktu jalannya persidangan, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat telekonferensi. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan proses persidangan semakin berlarut. Kemudian ditemukan juga kendala teknis lainnya seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antar-pihak yang kurang baik, penasehat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta.
Kedua, tahanan yang masih tertahan di rumah tahanan (rutan) sulit untuk mengikuti persidangan secara virtual karena belum ada fasilitas tersebut, sehingga tahanan harus dipindahkan secara sementara ke lapas yang memiliki fasilitas sidang virtual, namun kenyataannya lembaga pemasyarakatan banyak yang menolak tahanan dari luar lapas karena takut terpapar COVID-19. Hal ini yang menjadi dilema karena saat COVID-19 berjalan pun masa penahanan seorang tersangka atau terdakwa yang berada di masing-masing rutan juga terus berjalan.