Jawabannya ialah hakim dapat mencipta hukum.
Pada negara-negara dengan Civil Law System, seorang hakim dapat mencipta hukum pada beberapa keadaan, diantaranya ialah :
- Ketika terdapat vacuum of recht (kekosongan hukum). Pada keadaan ini, seorang hakim dapat melakukan rechtvinding (penemuan hukum) dengan cara interpretasi atau penafsiran.
- Ketika hukum kabur atau tidak jelas.
- Ketika hukumnya ada, namun tidak memenuhi rasa keadilan. Pada keadaan ini, seorang hakim dapat mencipta hukum. Hal tersebut dikarenakan fungsi dari pengadilan ialah menegakkan keadilan, sehingga meskipun hukumnya ada, namun dirasa tidak adil, maka hakim dapat menyimpanginya.
Sehingga pada akhirnya, praktik Judge Made Law di Indonesia dilakukan oleh seorang hakim dikarenakan hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur). Dan patut pula dipahami bahwa berlakunya praktik Judge Made Law di negara-negara dengan Civil Law System hanya dapat dilakukan pada kondisi tertentu serta dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.