Jika sudah terjadi seperti itu maka hakim sudah tidak dibutuhkan lagi, cukup saja tindakan sepihak dari penuntut umum. Jika integritas seorang hakim seperti itu dan menjadi sebuah kebiasaan dalam praktik di pengadilan maka masa depan pengadilan di Indonesia akan mengalami keterpurukan, karena banyaknya orang yang akan dirugikan dan dilanggar HAM nya. Oleh karena itu, penting untuk mengingat adagium yang sangat penting bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.” Tidak diterapkannya asas praduga tidak bersalah dalam praktik di pengadilan, akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum.
Menyinggung konsep negara yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes, negara merupakan suatu tubuh yang dibuat banyak oleh banyak orang, yang masing-masing pihak akan berjanji memakainya menjadi sebuah alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. Konsep ini merupakan asal mula negara yaitu teori kontrak sosial di mana warga dengan negara melakukan perjanjian untuk memberikan keamanan dan perlindungan dan hukum itulah sebagai alat perlindungan, tetapi bagaimana hukum itu memberikan perlindungan kepada orang banyak apabila hanya dibuat untuk kepentingan salah satu pihak. Hal seperti ini akan membuat distrust atau ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah.
Akibatnya, hal itu akan membuat disintegrasi bangsa, di mana masyarakat sudah tidak percaya dengan negara dan mungkin masyarakat pun tidak akan mendukung kebijakan atau program dari pemerintah dan perjanjian itu pun akan pecah. Artinya, negara gagal dalam melakukan perjanjian. Jika dibiarkan hukum kita akan hancur dan negara pun akan mengalami keterpurukan karena ketidakpercayaan masyarakat yang kuat dan tidak adanya hubungan yang baik antara negara dengan masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan asas Praduga Tidak Bersalah harus tetap menjadi prinsip terpenting hakim dalam mengadili suatu perkara tindak pidana, untuk mewujudkan integritas hakim yang baik dan mempertahankan serta memajukan citra pengadilan di Indonesia yang maju dan dapat dipercaya sebagai lembaga penegak hukum oleh seluruh masyarakat Indonesia.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu sebelum 27 Agustus 2020!