Peran lain dari urgensi dibutuhkannya RUU PKS juga akan mampu melindungi hak-hak bagi para korban yang selama ini diabaikan dan tidak diatur secara spesifik dalam KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE. Hak korban sendiri diatur dalam Pasal 22 RUU PKS yang meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan. Mengingat sebagian besar bahkan hampir semua korban kekerasan seksual mengalami kondisi terluka baik secara fisik maupun psikis, maka Pasal 39 RUU PKS merumuskan bahwa korban berhak memperoleh layanan pendampingan meliputi layanan pengaduan, kesehatan, penguatan psikologis, psikososial dan rehabilitasi sosial, pendampingan hukum dan layanan pemberdayaan ekonomi. Sebagai bentuk penghapusan stereotip peradilan (judicial stereotyping) terhadap korban, Pasal 63 RUU PKS juga merumuskan sejumlah larangan bagi para penyidik, penuntut umum, hakim maupun advokat dalam memberikan pertanyaan yang membuat korban merasa terpojok ataupun menyalahkan korban dalam proses peradilan pidana. Hal tersebut juga menjadi sekian dari alasan yang menguatkan pengesahan dari RUU PKS.
Kesimpulan
Kasus tindak Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kian mengalami peningkatan seiring masifnya penggunaan teknologi di masa pandemi Covid-19. Sebagai negara demokrasi konstitusional yang seharusnya hadir dalam penjaminan hak-hak asasi manusia dan hak sebagai warga negara, namun ironisnya peraturan hukum yang ada seperti KUHP, UU Pornografi dan UU ITE masih belum mampu memadai secara maksimal bagi korban KBGO. Berangkat dari beberapa permasalahan itulah penulis meyakini diperlukannya suatu hukum nasional yang mampu mengakomodir permasalahan tersebut. Hadirnya RUU PKS menjadi jawaban dari sebuah perwujudan keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam jangkauan yang lebih komprehensif ketimbang undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Oleh sebab itu, penulis mengajak pembaca sekalian sebagai warga negara yang cerdas, jangan sampai lelah untuk terus mengawal kinerja pemerintah dalam hal ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk terus mengawal proses Rancangan Undang-Undang hingga berhasil disahkan menjadi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mari berjuang bersama tuk membawa perubahan yang lebih baik!
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.