Coronavirus Disease 2019 atau yang dikenal dengan Covid-19 telah menggemparkan seluruh dunia, tak terkecuali di negara kita yaitu Indonesia. Bahkan pada bulan Maret 2020 World Health Organization (WHO) telah mengategorikan virus ini sebagai pandemi global. Kondisi ini secara tidak langsung telah memaksa masyarakat untuk menggunakan teknologi dalam berbagai sendi kehidupan. Kendati demikian penggunaan teknologi seperti pribahasa “pedang bermata dua”. Di satu sisi kehadiran teknologi membantu masyarakat untuk tetap menjalankan berbagai aktivitas tanpa terkendala dimensi ruang dan waktu. Namun seiring berjalannya waktu, teknologi juga akan melahirkan pergeseran konfigurasi bentuk kejahatan dari sistem konvensi ke ruang siber. Perbuatan kejahatan yang awalnya hanya kita rasakan di dunia nyata akhirnya mulai terbawa ke dunia digital.
Salah satu kejahatan dalam dunia digital yang meningkat saat pandemi ini yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (yang selanjutnya disebut KBGO). KBGO merupakan suatu tindakan kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual dengan difasilitasi oleh teknologi digital. Dalam sambutannya pada kegiatan webinar yang digelar Kedutaan Besar Inggris di Jakarta (16/12/2020), Bintang Puspayoga selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpendapat bahwa pembatasan pergerakan, isolasi secara fisik, serta peningkatan intensitas stres selama pandemi menjadi penyebab kekerasan berbasis gender meningkat berlipat ganda.
Dilansir dari SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), tindakan KBGO seperti penyebaran konten intim non-konsensual (NCII) dan eksibisionisme digital merupakan hal yang paling banyak terjadi. Sesuai aduan terkait tindakan NCII yang masuk kepada SAFEnet pada bulan Maret hingga bulan Juni 2020, telah mencapai 169 kasus. Sedangkan pada tahun sebelumnya yakni 2019 hanya terdapat 45 aduan. Dapat terlihat telah terjadi peningkatan yang sangat signifikan yakni sebesar 400% dari jumlah aduan di tahun 2019. Komnas Perempuan juga telah menerima laporan peningkatan KBGO dari para korban sebanyak 97 kasus (2017), 97 kasus (2018), 281 kasus (2019), dan 659 kasus telah terjadi sampai Oktober 2020
Refleksi Peraturan Hukum Indonesia Terkait Tindak KBGO
Beberapa data tersebut menunjukkan adanya urgensi permasalahan KBGO di era digital saat ini yang memunculkan cul pertanyaan di tengah keresahan masyarakat. Seperti, “Apakah peraturan hukum di Indonesia saat ini sudah mampu memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban KBGO?” Jika kita berbicara mengenai KBGO di Indonesia, maka secara garis besar akan mengacu kepada peraturan hukum :