Selanjutnya bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan dari sistem hukum dan peradilan untuk memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara. Dalam kondisi keterpurukan sistem hukum dan peradilan banyak tawaran perubahan dan pembaharuan yang terus disuarakan dan disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi masyarakat, akademisi dan politisi dimana mereka semua prihatin terhadap sistem hukum dan peradilan yang ada.
Keterpurukan sistem hukum dan peradilan yang terjadi ini disebabkan karena disorientasi gerakan dan tujuan. Maka perlu adanya perbaikan dari segi struktur, substansi, dan kultur hukum beserta sarana dan prasarananya. (1) Dalam struktur perlu dilakukan seleksi yang objektif dan transparan terhadap aparatur negara, selain itu keanggotaan pembuat produk peraturan perundang-undangan juga perlu mendapat perhatian dalam proses pemilihannya karena hal tersebut akan mempengaruhi kualitas produk perundang-undangan yang akan dibuat. (2) Substansi disini mencakup aturan yang hidup dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Substansi juga dipengarui oleh partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kepentingan untuk kemudian dapat diatur dalam produk peraturan perundang-undangan. (3) Terakhir kultur hukum, dimana ini menyangkut apa saja dan siapa saja yang mempengaruhi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Maka, untuk itu diperlukan pembentukan karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan nilai dan prinsip yang terkandung didalam suatu perundang-undangan (norma hukum).