Jika salah satu pihak tidak memiliki kesadaran hukum tersebut maka penyelenggaraan hukum tidak berjalan secara optimal. Hal ini sesuai dengan pendapat Soerjono Soekanto yang mengatakan “bahwa kesadaran hukum merupakan kepatuhan terhadap hukum dari persoalan yang secara luas diantaranya masalah pengetahuan, pengakuan, serta penghargaan terhadap hukum”.
Hubungan antara ketaatan dan kesadaran hukum tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, seseorang akan secara sukarela patuh kepada hukum jika ia menyadari akan pentingnya hukum karena seseorang tidak mungkin dapat patuh terhadap hukum jika ia tidak memahami dan menyadari akan pentingnya hukum. Berdasarkan teori penegakan hukum, dalam berlakunya penegakan hukum juga memerlukan adanya kesadaran masyarakat.
Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektivitas hukum. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Dalam hal ini hukum yang mempengaruhi struktur sosial. Hal itu dapat dilihat terkait dengan tingkat kesadaran hukum dalam lalu lintas yang dipengaruhi oleh hukum dan aparat penegak hukum. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan serta patuh terhadap peraturan lalu lintas yang terdapat di jalan.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.