Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan di Indonesia membuat banyak masyarakat mengalami penurunan ekonomi dan bahkan kehilangan mata pencaharian. Kondisi krisis kesehatan dan ekonomi yang melanda membuat banyak orang menjadi lebih dermawan dibandingkan dengan masa sebelum pandemi. Namun, kedermawanan yang meningkat ini dijadikan sebagai lahan basah bagi para penipu untuk menjalankan aksinya. Salah satu kasus yang mengagetkan jagad media sosial yaitu kasus penipuan berkedok donasi yang viral di platform Twitter.
Kronologi Kasus
- Pada 14 Februari 2021, pengguna akun Twitter @grumpysfd mencuit bahwa Ibunya telah ditipu oleh pemesan kue dengan jumlah banyak sehingga berharap netizen dapat membeli kue Ibunya dengan harga Rp 1.000/pcs. Mengingat banyaknya donatur yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya, Pelaku membuat ide untuk kue tersebut dibagikan kepada tukang ojek di dekat rumah. Kemudian Pelaku membagikan sejumlah foto sebagai bukti kue telah dibagikan kepada tukang ojek sekitar.
- Pada hari yang sama, akun @virawny membuat cuitan bahwa foto kue yang dibagikan oleh Pelaku merupakan foto unggahan dari marketplace Facebook dan pemilik asli foto mengaku tidak memiliki akun Twitter.
- Pada 15 Februari 2021, akun @caramelppang mengunggah foto yang menunjukkan bahwa foto tukang ojek yang dibagikan oleh Pelaku merupakan foto milik orang lain. Foto asli telah diungggah oleh akun @IanSPCC setahun yang lalu.
- Pada hari yang sama netizen banyak yang berasumsi bahwa akun @grumysfd telah melakukan penipuan karena foto yang diunggahnya foto palsu dan narasi yang dibuatnya hanyalah omong kosong belaka. Maka banyak netizen yang menuntut untuk uang hasil donasi dikembalikan. Namun, uang tak kunjung dikembalikan dengan dalih kartu ATM telah hilang lama dan telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
- Kemudian netizen pun bereaksi bahwa sangatlah tidak mungkin sebuah kartu ATM telah hilang lama namun tidak segera melaporkan ke pihak Bank BCA. Selain itu, apabila kartu ATM hiilang pun penemunya tidak mengetahui PIN dan No. Rekening yang ada pada kartu sehingga argumen Pelaku menjadi tidak logis.
- Pada 16 Februari 2021, pemilik akun @grumysfd tidak kunjung mengembalikan uang dan telah menonaktifkan akunnya.
Lantas, apabila Pelaku benar-benar melakukan penipuan dapatkan pelaku dipidana?
Berdasarkan kronologi, Pelaku menggalang donasi dengan mekanisme crowdfunding yaitu kampanye penggalangan dana yang menitikberatkan pada prinsip gotong royong pada sebuah platform. Terdapat beberapa jenis crowdfunding yang biasa digunakan yaitu:
- Crowdfunding Hadiah, yaitu pihak yang memberi dana diberi iming-iming hadiah
- Crowdfunding Ekuitas, yaitu para memberi dana diberi iming-iming untuk dapat berhak atas saham ekuitas dan keuntungan finansial
- Crowdfunding Donasi, yaitu penggalangan dana yang didasarkan pada bantuan kemanusiaan
Berdasarkan berbagai jenis crowdfunding di atas dapat disimpulkan bahwa pada kasus ini masuk ke dalam jenis crowdfunding donasi. Adapun landasan hukum yang ada di Indonesia belum ada satu pun yang mengatur tentang crowdfunding donasi yang dilakukan melalui metode sosial media. Regulasi crowdfunding donasi yang ada pada saat ini didasarkan pada UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, Peraturan Menteri Sosial No. 22 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online. Namun berbagai regulasi tersebut tidak mengatur secara jelas tentang crowdfunding donasi individu, pertanggung jawaban serta ancaman sanksi yang ada sehingga pada kasus ini masih memiliki celah hukum karena adanya kekosongan hukum di dalamnya.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan kasus ini seperti:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Menurut Cleiren inti delik penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan. Pada tiap kasus selalu didapatkan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu. Berdasarkan bunyi Pasal 372 KUHP di atas kita dapat menyusun beberapa unsur:
A. Barang siapa (ada pelaku): pada kasus ini pelaku adalah pemilik akun @grumpysfd yang membuat cuitan tentang donasi kue.
B. Dengan sengaja dan melawan hukum, terdapat beberapa bentuk tentang kesengajaan yaitu:
- Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk) dimana perbuatan yang dilakukan dan akibat yang terjadi memang menjadi tujuan pelaku
- Sengaja sebagai sadar kepastian/sengaja sebagai sadar keharusan (opzet bij zekerheids-bewustzijn) dimana akibat yang terjadi bukanlah akibat yang menjadi tujuan
- Sengaja sebagai sadar kemungkinan/sengaja sebagai sadar bersyarat (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) yaitu dengan dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benar-benar terjadi
Pada kasus ini pelaku telah memenuhi kesengajaan dengan maksud. Hal ini karena pelaku telah merencanakan tindak pidananya untuk memperoleh sejumlah dana dengan mencari dan mengunggah berbagai foto keranjang kue dan foto berbagi makanan guna menarik simpatik dan empati netizen sehingga dapat dikatakan bahwa pelaku telah sengaja dengan tujuan mendapatkan keuntungan diri sendiri melakukan penggelapan dana donasi.
Sementara unsur lain yaitu menguasai secara melawan hukum. Menurut Mentri Kehakiman kerajaan Belanda, maksud unsur ini adalah penguasaan secara sepihak oleh pemegang sebuah benda seolah-olah merupakan pemiliknya, bertentangan dengan hak yang membuat benda tersebut berada padanya.
Pada kasus ini pelaku telah menguasai sejumlah dana yang seolah-olah miliknya dengan menggunakan segala tipu daya untuk menarik hati netizen agar dapat mengirimkan sejumlah dana kepadanya dengan dalih donasi untuk ibunya.