Melihat banyaknya kasus-kasus terkait pengemudi ojek berbasis aplikasi sering melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan yang tidak berbanding lurus dengan proses penegakan hukum atau ketimpangan dalam penegakan hukumnya, merupakan salah satu permasalahan di dalam hukum yang ada dalam kegiatan lalu lintas, sehingga akan terjadi pembiaran dan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.
Tulisan ini mencoba mengulas dan menganalisis tingkat kesadaran lalu lintas dalam perkembangan masyarakat. Dalam hal ini hukum yang mempengaruhi struktur sosial. Hal ini dapat dilihat terkait dengan tingkat kesadaran hukum dalam lalu lintas yang dipengaruhi oleh hukum dan aparat penegak hukum.
Sementara penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu kegiatan dari fungsi lalu lintas yang memiliki peranan agar perundang-undangan serta peraturannya ditaati oleh setiap pengguna jalan. Semakin tegas Penegakan hukum lalu lintas, maka akan semakin berkurang pelanggaran lalu lintas. Sebaliknya jika semakin lemah Penegakan hukum lalu lintas, maka akan semakin meningkat pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, semakin banyak orang yang tertib berlalu lintas, maka akan semakin menurun angka kecelakaan. Namun sebaliknya jika semakin sedikit orang yang tertib berlalu lintas, maka akan semakin meningkat angka kecelakaan.
Pada prakteknya memang masih sulit untuk dilakukan penegakan hukum lalu lintas. Di sisi lain pengendara ojek berbasis aplikasi mencari nafka dengan pengendara ojek berbasis aplikasi, namun tindakan tersebut berpotensi melanggar lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Pada umumnya kesadaran hukum dikaitkan dengan ketaatan hukum atau efektivitas hukum. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat.
Faktor pengetahuan masyarakat dalam hal ini pengendara ojek berbasis aplikasi terkait Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih sangat rendah karena tampak dari keseharian para pengendara kendaraan bermotor yang masih banyak melanggar ketentuan lalu lintas seperti memainkan ponsel ketika sedang mengemudi, mengaktifkan GPS dan kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Polisi lalu lintas pun sebagai aparat penegak hukum masih terkesan pasif terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.