Pada dasarnya perjanjian baku bukan perjanjian yang dilarang atau perjanjian tidak sah, tetapi dianggap tidak sah dan menyalahi aturan hukum apabila perjanjian baku tersebut bersifat eksonerasi dengan mengalihkan tanggung jawab hukum salah satu pihak hilang atau dibebankan kepada pihak lawan berkontrak. Dengan demikian pada dasarnya perjanjian baku diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan undang-undang dan mampu juga melaksanakan prinsip-prinsip perjanjian atau kontrak.
Perjanjian Baku dalam Konsep Perlindungan Konsumen
Posted
Alfarizzi Nur
4 tahun ago
Updated 2022/12/15 at 2:22 PM
Posted by
Alfarizzi Nur
Nama saya Muhammad Alfarizzi Nur, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 19 November 1999. Merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan peminatan bidang ilmu hukum bisnis. Pada saat ini sedang melaksanakan tugas akhir berupa skripsi sebagai syarat kelulusan.
Selain itu turut menekuni juga pada bidang penulisan berupa opini atau artikel hukum yang mengkaji isu-isu hukum tertentu yang berkembang di masyarakat. Memiliki cita-cita sebagai seorang Corporate Lawyer yang profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional Indonesia.
Leave a comment