By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Perjanjian Baku dalam Konsep Perlindungan Konsumen
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Lomba Esai 2021 > Perjanjian Baku dalam Konsep Perlindungan Konsumen
    Lomba Esai 2021

    Perjanjian Baku dalam Konsep Perlindungan Konsumen

    Posted Alfarizzi Nur 3 tahun ago
    Updated 2022/12/15 at 2:22 PM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Perjanjian merupakan sesuatu yang lumrah terjadi dalam suatu bentuk hubungan hukum yang dilakukan individu atau badan hukum. Alasan yang mendasar daripada keinginan para pihak dalam melakukan hubungan hukum, tentunya di dasarkan dengan adanya kepentingan yang tercerminkan dalam kehendak setiap pihak.

    Untuk dapat mengakomodir setiap kepentingan para pihak, rangkaian negosiasi atau tawar-menawar menjadi alternatif tersendiri bagi para pihak berkontrak dalam menyelaraskan setiap keinginan yang akan dicantumkan dalam klausul kontrak.

    Namun dalam praktiknya tidak selalu perjanjian diawali dengan adanya negosiasi terlebih dahulu, banyak sekali dalam suatu konsep hutang-piutang atau pinjam-meminjam perjanjian sudah dibuat oleh salah satu pihak tertentu, tanpa mengindahkan tawaran dari pada pihak lawan berkontrak, hal tersebut disebut dengan perjanjian baku.

    Abdulkadir Muhammad menyatakan bahwa perjanjian baku diartikan sebagai dari istilah asing yang berarti standard contract. Dengan kata lain sebagai suatu perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak dari segi bentuk maupun klausul, sehingga pihak lawan berkontrak tinggal menerima atau tidak menerimanya (take it or leave it) perjanjian tersebut.

    Memang perjanjian baku tidak sama sekali mengindahkan asas kebebasan berkontrak, tetapi secara definitif tersendiri perjanjian baku diakui secara hukum dengan merujuk pada Pasal 1493 yang menyatakan:

    “Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau   mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang Indonesia dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apapun”.

    Akan tetapi pasal tersebut tidak bersifat tunggal, terdapat Pasal 1494 KUHPdt yang tetap membatasi pihak penjual untuk tetap tidak menghilangkan tanggung jawabnya dalam hubungan hukum tersebut, yang mana apabila tidak dilaksanakan akan memberikan konsekuensi permbatalan perjanjian.

    Sebagai suatu produk hukum yang ditawarkan oleh pihak berkontrak. Eksistensi perjanjian baku sendiri sudah dikenal oleh masyarakat luas, terutama pihak perbankan atau lembaga pembiayaan yang selalu menawarkan perjanjian kredit yang sudah ditentukan oleh mereka yang berkapasitas sebagai kreditur, dilain pihak debitur tidak dapat melakukan penawaran terkait perjanjian kredit yang ditawarkan.

    Fakta di lapangan sudah sedemikian rupa banyak terjadi di dunia perbankan. Tidak bermaksud untuk menghilangkan esensi negosiasi dalam suatu perancangan kontrak, tetapi merupakan bagian dari langkah efisensi bisnis yang sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan dalam dunia bisnis terutama pembiayaan atau permodalan  Di sisi lain timbul pertanyaan yang cukup mendasar, tentang sejauh manakah konsep dari pada perlindungan hukum yang diberikan, apabila debitur dihadapkan dengan perjanjian baku yang secara pokoknya tidak menguntungkan bahkan merugikan, namun atas adanya daya paksaan dari segi ekonomi dan psikis, debitur terpaksa melakukan kesepakatan terhadap perjanjian baku tersebut.

    Perlindungan Hukum Sebagai Perlindungan Konsumen  

    12Next Page

    You Might Also Like

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    Alfarizzi Nur Februari 15, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Alfarizzi Nur
    Follow:
    Nama saya Muhammad Alfarizzi Nur, lahir di Bandar Lampung pada tanggal 19 November 1999. Merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung dengan peminatan bidang ilmu hukum bisnis. Pada saat ini sedang melaksanakan tugas akhir berupa skripsi sebagai syarat kelulusan. Selain itu turut menekuni juga pada bidang penulisan berupa opini atau artikel hukum yang mengkaji isu-isu hukum tertentu yang berkembang di masyarakat. Memiliki cita-cita sebagai seorang Corporate Lawyer yang profesional dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional Indonesia.
    Previous Article Perlindungan Konsumen dalam Berbelanja melalui E-Commerce
    Next Article Logika Absurd Oknum Aparat: Mengembalikan Barang Hilang Dianggap Mencuri ?
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Lomba Esai 2021

    Pemenang Lomba Esai 2021 kawanhukum.id

    3 tahun ago

    Kehidupan Hukum Indonesia: Dilema COVID-19

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur di Sumatera Utara

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Paradoks dalam Penegakan Hukum atas Tindakan Cyberbullying

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Nasib Suram Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Tengah Upaya Mewujudkan Progresivitas Hukum di Indonesia

    3 tahun ago
    Lomba Esai 2021

    Patutkah Masyarakat yang Menolak Untuk Divaksinisasi Mendapatkan Hukuman?

    3 tahun ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?