Berdasarkan rumusan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, wewenang Komisi Yudisial di antaranya yaitu (1) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, (2) menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama MA, (3) menjaga dan menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selain itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 menjelaskan lebih lanjut mengenai tugas Komisi Yudisial. Disebutkan bahwa untuk melaksanakan wewenangnya, Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta memproses laporan terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan bantuan teknologi informasi serta artificial intelligence, Komisi Yudisial dapat melakukan tugasnya dengan optimal. Komisi Yudisial dapat menjadi pelopor dari terbentuknya smart justice system di Indonesia.
Dalam jangka pendek, Komisi Yudisial dapat meniru apa yang dilakukan oleh Romania. Dikutip dari laman worldbank.org, The National Judicial Inspection (KY Romania) menggunakan alat e-recording yang digunakan untuk mengawasi perilaku hakim.
Selain itu, alat recording tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan pengawasan sekaligus pencegahan terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan. Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh KY Romania, metode tersebut terbukti dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas peradilan.
Sementara itu, dalam rencana jangka panjang, Komisi Yudisial dapat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta lembaga negara lainnya, untuk mengembangkan smart justice system. Konsep tersebut dapat diaplikasikan dengan memanfaatkan big data, cloud computing, neural network, serta machine learning.
Dengan adanya terobosan tersebut, diharapkan akan tercipta suatu smart justice system yang ramah teknologi, dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Demikianlah.
kawanhukum.id bersama Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur mengadakan lomba esai dalam rangka HUT KY ke-15. Lomba ini mengusung tema, Komisi Yudisial, Integritas Hakim dan Masa Depan Pengadilan di Indonesia. Partisipasi peserta adalah bagian dari usaha mewujudkan peradilan Indonesia yang bersih untuk penegakan hukum Indonesia yang lebih baik. Kirimkan tulisanmu paling lambat pada 27 Agustus 2020!