Maka dari itu penulisan artikel hukum ini pun akan menjawab kedua permasalahan tersebut. Pentingnya membahas dua permasalahan tersebut dikarenakan didalam kehidupan hukum yang ada di Indonesia secara empiris menyatakan bahwa hukum adat itu diakui keberadaannya oleh masyarakat secara de facto sebagai hukum yang tumbuh, hidup dan berkembang didalam masyarakat. Maka dari itu seyogianya hukum adat pun harus bisa menjadi salah satu instrumen dalam menyelesaikan sengketa hukum disamping penggunaan hukum pidana.
Apakah hukum adat diakui eksistensinya oleh sistem hukum yang dianut Indonesia?
Hukum adat merupakan perwujudan hukum asli negara Indonesia yang sudah terbentuk lama sebelum lahirnya negara Indonesia pada 17 agustus tahun 1945. Istilah hukum adat diperkenalkan pertama kali oleh Snouck Hurgrunje, dimana ia menyebut hukum yang ada di Indonesia sebagai “adatrecht” atau yang bilamana diterjemahkan dalam bahasa Indonesia disebut dengan ‘hukum adat’. Selanjutnya Snouck Hurgrunje menjelaskan bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki hukum adat yang berbeda-beda. Dengan begitu secara de facto bisa disimpulkan bahwa hukum adat memang eksistensinya sudah diakui di Indonesia karena hukum adat inilah merupakan hukum asli dari bangsa Indonesia yang sudah ada sejak lama sebelum lahirnya negara Indonesia.
Lalu selanjutnya bagaimanakah eksistensi hukum adat secara de jure?, apakah sistem hukum yang dianut Indonesia mengakui eksistensi dari hukum adat itu sendiri?. didalam UUD 1945 sama sekali tidak diketemukan istilah dan keberlakuan dari hukum adat, namun didalam penjelasan umum UUD 1945 menyatakan bahwa :
“Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar berlaku juga hukum dasar tidak tertulis.”
Didalam penjelasan umum tersebut terdapat frasa “hukum dasar tidak tertulis”, yang mana bila kita tafsirkan maka hukum dasar tidak tertulis ini tidak lain dan tidak bukan adalah hukum adat.
Kemudian didalam UUD 1945 pasca amandemen pada pasal 18 B ayat (2) pun mengakui keberadaan dari hukum adat disamping hukum nasional, adapun pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan :
“Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Undang-undang No. 1 Tahun 1951 pun sebagai salah satu undang-undang yang masih berlaku di Indonesia mengakui adanya hukum adat dan lembaga peradilan adat yang ada dimasing-masing daerah Indonesia. Maka dengan begitu sudah secara sah dan meyakinkan bahwa sistem hukum di Indonesia secara de jure mengakui eksistensi atau keberadaan dari hukum adat.
Kapan dan dalam hal apa hukum adat harus diutamakan dibandingkan dengan hukum pidana?
Ketika terjadi tindak pidana didalam masyarakat maka terdapat pilihan hukum (choice of law) untuk menyelesaikan tindak pidana tersebut, apakah dengan menggunakan instrumen hukum pidana ataukah menggunakan hukum adat. Hal ini dikarenakan hukum pidana dan hukum adat memiliki ketersinggungan atau keterkaitan untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum seperti kejahatan dan pelanggaran yang ada di masyarakat.
Hukum pidana memiliki sifat fudamental yaitu adalah “ultimum remedium”, yang mana berarti hukum pidana itu merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa hukum bilamana instrumen hukum lain tidak bisa menyelesaikannya. Bilamana hukum adat mampu untuk menyelesaikan sengketa hukum maka hukum pidana tidak perlu bersusah payah untuk menyelesaikannya, dikarenakan penyelesaian sengketa hukum tersebut sudah bisa dihandle oleh hukum adat.