Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menyebutkan Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah menjamin kesamaan bagi setiap orang didepan hukum. Oleh karena itu, setiap orang berhak atas perlakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama didepan hukum.
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum. Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Kejaksaan RI yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran, yang didasarkan terhadap hukum dan mewujudkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam mengimplementasikan tugas dan wewenangnya secara kelembagaan tersebut diwakili oleh petugas atau pegawai kejaksaan yang disebut “Jaksa”. Namun, ibarat tak ada gading yang tak retak, nyatanya kejaksaan juga kecolongan terhadap tindakan beberapa jaksanya yang melanggar hukum dan kode etik.
Pelanggaran Kode Etik Kejaksaan: Kasus Jaksa Pinangki
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga orang jaksa penyidik dalam kasus Pinangki ke komisi kejaksaan pada Rabu, 14 Oktober 2020. Ketiga jaksa tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut. Terdapat empat pokok pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga Jaksa Penyidiki ini.
[rml_read_more]