[5]Muhammad Yasin, “Mengenal Metode Omnibus Law”, diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7ad4c048f87/mengenal-metode-omnibus-law/, pada 2 Desember 2020.
[6]Andrea Lidwina, “10.180 Regulasi Terbit Sepanjang 2014-2019”, diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/21/10180-regulasi-terbit-sepanjang-2014-2019, pada 2 Desember 2020.
[7]Fitryantica, Harmonisasi PeraturanPerundang-Undangan Indonesiamelalui KonsepOmnibus Law, Gema Keadilan, 6(3), hal. 300-316, diakses pada 2 Desember 2020
[8] Thalib, Ramadhan, Djanggih, The Corruption Investigation in the Regional Police of Riau Islands, Indonesia, Rechtsidee 4 (1), hal 71-86, diakses pada 2 Desember 2020
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Resesi Global 2023: Ekonomi Indonesia Akan Kebal atau Rentan?
- Subsidi Energi Terbarukan? Antara Energi Bersih dan Stimulus Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
- Tinjauan Hukum Pandemi COVID-19 dan Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Pandemi COVID-19 dan Permasalahan Sosial di Akar Rumput
- Bagaimana Proses Uji Formil Setelah Revisi UU PPP?
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pandemi COVID-19 dan Pelanggaran HAM