Berbicara perihal korupsi, seakan tidak ada habisnya untuk dibahas. Selain memiliki dampak yang luas dan tersistim, korupsi sendiri telah berkembang pesat disegala sektor, termasuk diantaranya sektor pengadaan publik (Public Procurement).
Menurut riset UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) selama masa pandemi per tahun 2020 area paling rawan dikorupsi adalah pengadaan publik. Banyak sekali negara di dunia pada tahun 2020, untuk mengatasi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan ratusan miliar dolar tiap tahun dalam hal pengadaan publi. (unodc.com, 2020).
Data tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengadaan publik merupakan lahan basah paling menguntungkan untuk dikorupsi, karena anggaran yang surplus dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara itu, penyebaran COVID-19 yang berlangsung selama kurang lebih empat tahun telah memperburuk citra KPK sebagai lembaga anti-korupsi independen yang khusus untuk menangani pemberantasan korupsi, ditambah dengan banyaknya aparat pemerintah yang mengabaikan ketentuan pengadaan publik untuk menanggulangi pandemi dengan cepat.
Di beberapa Negara Asia Tenggara, diperkirakan total pengeluaran darurat untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dari bulan pertama tahun 2020 mencapai kurang lebih $60 miliar USD. Hal itu juga sejalan dengan sebuah studi UNODC tahun 2020, yang merilis bahwa dalam beberapa kasus, paket-paket darurat dicairkan dengan tingkat kepatuhan, akuntabilitas, dan uji tuntas yang tidak teratur, dan juga telah menciptakan peluang untuk tingkat korupsi baru.
Lebih lanjut, ketentuan pengadaan publik sebenarnya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 9 Konvensi anti Korupsi Internasional (UNCAC), dimana negara anggota wajib untuk membentuk sistim pengadaan yang mengutamakan transparansi, persaingan serta kriteria yang objektif dan memilki fungsi untuk mencegah korupsi. Ketentuan tersebut termasuk di dalamnya distribusi informasi publik yang berkaitan langsung dengan prosedur dan kontrak pengadaan.
Di Indonesia kasus korupsi pengadaan publik yang paling menjadi perhatian adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh mensos Juliari P Batubara dan kasus pengadaan masker KN95 yang dilakukan eks pejabat dinas kesehatan banten, dalam kasus tersebut mensos memangkas bantuan sosial yang diperuntukkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 sebesar 10 ribu rupiah (antikorupsi.org, 2020).
Pengadaan Publik (Public Procurement) dan Tata kelola yang efektif