By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi
    Outlook

    Risiko Korupsi Pengadaan Publik (Public Procurement) di Masa Pandemi

    Posted Asis 2 tahun ago
    Updated 2023/03/28 at 8:19 PM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    Berbicara perihal korupsi, seakan tidak ada habisnya untuk dibahas. Selain memiliki dampak yang luas dan tersistim, korupsi sendiri telah berkembang pesat disegala sektor, termasuk diantaranya sektor pengadaan publik (Public Procurement).

    Menurut riset UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) selama masa pandemi per tahun 2020 area paling rawan dikorupsi adalah pengadaan publik. Banyak sekali negara di dunia pada tahun 2020, untuk mengatasi penyebaran COVID-19 telah mengeluarkan ratusan miliar dolar tiap tahun dalam hal pengadaan publi. (unodc.com, 2020).

    Data tersebut menjadi bukti nyata bahwa pengadaan publik merupakan lahan basah paling menguntungkan untuk dikorupsi, karena anggaran yang surplus dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara itu, penyebaran COVID-19 yang berlangsung selama kurang lebih empat tahun telah memperburuk citra KPK sebagai lembaga anti-korupsi independen yang khusus untuk menangani pemberantasan korupsi, ditambah dengan banyaknya aparat pemerintah yang mengabaikan ketentuan pengadaan publik untuk menanggulangi pandemi dengan cepat.

    Di beberapa Negara Asia Tenggara, diperkirakan total pengeluaran darurat untuk mengatasi penyebaran COVID-19 dari bulan pertama tahun 2020 mencapai kurang lebih $60 miliar USD. Hal itu juga sejalan dengan sebuah studi UNODC tahun 2020, yang merilis bahwa dalam beberapa kasus, paket-paket darurat dicairkan dengan tingkat kepatuhan, akuntabilitas, dan uji tuntas yang tidak teratur, dan juga telah menciptakan peluang untuk tingkat korupsi baru.

    Lebih lanjut, ketentuan pengadaan publik sebenarnya dapat merujuk pada ketentuan Pasal 9 Konvensi anti Korupsi Internasional (UNCAC), dimana negara anggota wajib untuk membentuk sistim pengadaan yang mengutamakan transparansi, persaingan serta kriteria yang objektif dan memilki fungsi untuk mencegah korupsi. Ketentuan tersebut termasuk di dalamnya distribusi informasi publik yang berkaitan langsung dengan prosedur dan kontrak pengadaan.

    Di Indonesia kasus korupsi pengadaan publik yang paling menjadi perhatian adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh mensos Juliari P Batubara dan kasus pengadaan masker KN95 yang dilakukan eks pejabat dinas kesehatan banten, dalam kasus tersebut mensos memangkas bantuan sosial yang diperuntukkan untuk masyarakat terdampak COVID-19 sebesar 10 ribu rupiah (antikorupsi.org, 2020).

    Pengadaan Publik (Public Procurement) dan Tata kelola yang efektif

    Menurut data di Bappenas, belanja pengadaan publik menyumbang hampir setengah dari seluruh belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sementara itu, pandemi telah berkontribusi pada proyeksi peningkatan signifikan dalam APBN Indonesia, dari $195 miliar USD pada tahun 2020 menjadi $196 pada tahun 2021, serta peningkatan belanja pengadaan pada periode yang sama (bappenas.go.id, 2021).

    Berkaitan dengan hal tersebut, diperlukan adanya penguatan sistem pengadaan dan kinerja e-government sebagai pengontrol digital pengadaan publik. Di era saat ini kontrol melalui digital dianggap sebagai elemen penting dari strategi pencegahan korupsi di Indonesia, sekaligus untuk mendukung upaya tersebut, sebenarnya pemerintah juga telah berkomitmen untuk memperkuat reformasi birokrasi dan mempercepat transformasi digital, termasuk melalui One Data Indonesia, sebuah interface yang bertujuan untuk menyatukan platform tata kelola digitalnya.

    Selain media diatas, juga diperlukan adanya pejabat yang berintegritas guna mengontrol proses pengadaan, dari mulai perencanaan hingga realisasi. Termasuk memperkuat KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagaimana amanat UNCAC dalam Pasal 6 dan 36.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: COVID-19, Korupsi
    Asis Maret 21, 2022
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Korupsi
    Next Article Inkonstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?