Mengkaji kembali pendekatan berbasis risiko dan memastikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan.
Mempertahankan izin lingkungan dengan pertimbangan untuk melakukan pengawasan penataan pelaku usaha terhadap peraturan dan standar kualitas lingkungan hidup.
Mempertahankan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran administrasi termasuk pelanggaran izin karena pelaku usaha yang sudah mendapatkan sanksi administrasi tidak patuh atau mengulangi perbuatannya lagi sehingga diperlukan sanksi yang lebih berat untuk memastikan efek jera.
Tetap mempertahankan dan memperkuat aturan terkait perlibatan masyarakat agar sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Dapat disimpulkan bahwa adanya RUU Cipta Kerja menimbulkan banyak dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Penurunan mutu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pusaran Omnibus Law RUU Cipta Kerja memuat perubahan dan penghapusan pasal-pasal pengelolaan lingkungan yang sebetulnya sebagai pedoman pelaku usaha dalam kegiatab usaha. Sebaliknya, usaha pemerintah yang mencoba menyederhanakan segala bentuk perizinan untuk mendorong pelaku usaha berdampak negatif bagi lingkungan. Para pelaku usaha dapat dengan mudah menyepelekan prosedur dan akibat hukum (sanksi) yang ada.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas kepada pemerintah untuk mengatasi hal tersebut sehinhga dapat meningkatkan mutu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam masa sekarang, tindakan yang perlu dilakukan pemerintah adalah fokus pada penanganan pandemi COVID-19, mengkaji kembali pendekatan berbasis risiko, mempertahankan izin lingkungan, mempertahankan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran administrasi dan mempertahankan perlibatan masyarakat.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
Baca juga:
- Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Berkelanjutan
- Relevansi Penetapan Pajak Karbon Terhadap Pencemaran Udara di Indonesia
- Bagaimana Proses Uji Formil Setelah Revisi UU PPP?
- Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
- Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
- DPR, Etika, Omnibus Law dan Pandemi COVID-19
- Pertentangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan Sistem Hukum di Indonesia
- Setelah Pengesahan UU Cipta Kerja, Nasib Kaum Buruh Kini Bagaimana?
- Polemik Pembatasan Ekspor CPO dalam RED II, Petaka bagi Sawit Indonesia?
- Penghapusan Strict Liability untuk Menjerat Penjahat Lingkungan Itu Berbahaya