Kemudian terdapat kasus suap dimana yang menerima ialah Kasat Narkoba AKP Ramli Polres Bulukumba yang melepas enam tahanan narkotika, selain itu terdapat kasus korupsi Djoko Tjandra yang mengratifikasi dua perwira tinggi Polri yang berkaitan dengan surat jalan palsu, serta penghapusan red notice Djoko Tjandra sejumlah USD 20 ribu.
Korupsi adalah setiap orang (orang perseorangan atau korporasi) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Faktor umum yang menyebabkan korupsi marak terjadi adalah setiap orang yang melakukannya dikarenakan tingginya gaya hidup yang melampaui dari penghasilan, serakahnya para koruptor terhadap uang dan kekayaan, serta munculnya peluang bagi seseorang atau korporasi untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Solusi dalam memberantas korupsi salah satunya adalah dari penegakan hukum di Indonesia itu sendiri yang seharusnya diperlukan tindakan bagi aparat penegak hukum serta KPK supaya lebih berani dalam mengadili para koruptor tanpa memandang status/jabatan atau diskriminasi secara tegas dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dengan memberantas korupsi itu lah cita-cita hukum negara Indonesia dapat pelan-pelan terwujud seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Pancasila. Serta diharapkan penerapan hukum di Indonesia sekarang dan pada masa yang akan datang dapat diterapkan lebih tegas, dan adil.