Pada saat itu Pemohon beranggapan ketika Paralegal yang notabene merupakan asisten Advokat dalam praktek beracara atau litigasi di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika, justru di Indonesia dengan terbitnya Permenkumham RI Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pemberian Bantuan Hukum memiliki kedudukan layaknya Profesi Advokat. Jika menilik dari definisi paralegal di negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat sebagai berikut :
a. Organisasi National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya mendefinisikan paralegal adalah Seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara;
b. American Bar Association (ABA) sendiri mendefinisikan adalah orang yang memenuhi syarat dengan pendidikan dan pelatihan atau pengalaman kerja di kantor pengacara, kantor hukum, korporasi, badan pemerintah, atau badan lainnya yang melakukan pekerjaan legal substansif yang didelegasikan kepadanya namun dibawah tanggung jawab langsung pengacara;
c. From the National Federation of Paralegal Associations (NFPA) Amerika Serikat mendefinisikan paralegal adalah kualifikasi orang telah menempuh pendidikan, training dan pengalaman kerja untuk melakukan pekerjaan legal substanstif yang memerlukan pengetahuan mengenai konsep hukum dan yang lazimnya, namun tidak secara ekslusif dilakukan oleh pengacara. Paralegal bisa dipekerjakan di/ oleh pengacara, kantor hukum, badan pemerintah atau yang lainnya atau dapat diberi wewenang oleh undang-undang;
d. Organisasi National Association of Legal Assistants (NALA) Amerika Serikat, Paralegal yang juga dikenal sebagai asisten legal adalah orang yang membantu pengacara dalam menyampaikan jasa hukum, melalui pendidikan formal, training dan pengalaman, paralegal mempunyai pengetahuan dan keahlian mengenai sistem hukum substantif dan hukum prosedural serta memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang bersifat hukum di bawah pengawasan seorang pengacara. “In 2001, NALA adopted the ABA’s definition of a paralegal or legal assistant as an addition to its definition.. Pada tahun 2001, Nala mengadopsi definisi ABA paralegal atau asisten hukum sebagai tambahan terhadap definisi;
e. American Association for Paralegal Education (AAFPE), Paralegal melakukan pekerjaan hukum substantif dan prosedural yang diberikan kewenangan oleh hukum dimana pekerjaannya jika tidak ada dapat dilakukan oleh pengacara (Dikutip dari: Putusan Nomor 22 P/HUM/2018). Paralegal harus mempunyai pengetahuan hukum yang komprehensif dan diperoleh dari pendidikannya atau pengalaman kerjanya yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pekerjaan di bidang hukum.
Dari beberapa model bentuk paralegal di beberapa Negara tersebut maka dapat dilihat jika kondisi di Indonesia masih bertabrakan dengan beberapa aturan, terutama aturan tentang advokat. Sehingga pada saat itu dianggap menimbulkan keresahan bagi Advokat ketika seorang Paralegal di Indonesia dapat beracara di muka pengadilan tanpa memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Permenkumham RI Nomor 01 Tahun 2018: “…memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat…”.